Jakarta, - Keputusan hasil Pilpres 2024 yang akan segera diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret mendatang telah memicu persiapan serius dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sabtu (16/3/2024).
Langkah pertama setelah pengumuman hasil resmi nantinya adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan para paslon sudah menyiapkan segala strategi hukum yang diperlukan.
Menurut ketentuan hukum, gugatan hasil pilpres dapat diajukan ke MK tiga hari setelah rekapitulasi suara tingkat nasional ditetapkan. Saat ini, KPU RI masih dalam proses rekapitulasi suara tersebut. Oleh karena itu, para tim sukses dari masing-masing paslon mulai mempersiapkan tim pengacara yang handal untuk menghadapi persidangan di MK.
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) telah menyiapkan kekuatan besar dengan sekitar seribu pengacara yang siap mendukung gugatan mereka di MK. "Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1000 orang yang akan support (mendukung) di MK," ungkap Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan.
Tim Hukum AMIN juga mengklaim telah mengumpulkan data dan bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi selama proses penyelenggaraan Pilpres 2024. Hal ini menjadi dasar utama dalam persiapan mereka menghadapi persidangan di MK.
Sementara itu, tim hukum dari pasangan Prabowo-Gibran juga telah menyiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan. Ketua Tim Hukum paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa sejumlah pengacara tersebut berasal dari kalangan profesional.
Pihak Ganjar Pranowo - Mahfud MD juga tak mau ketinggalan dalam mempersiapkan diri menghadapi persidangan di MK. Mereka menyiapkan tim kuasa hukum yang terdiri dari sebanyak 100 pengacara. Namun, Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, enggan memberikan detail lebih lanjut terkait tim pengacara mereka.
Dengan persiapan tim pengacara yang telah dilakukan oleh ketiga paslon, kini kita menyongsong proses persidangan yang akan berlangsung di MK.
Keputusan akhir terkait hasil Pilpres 2024 akan ditentukan setelah proses persidangan selesai. Semua pihak menantikan keputusan dari MK demi terwujudnya keadilan dan kebenaran dalam penyelenggaraan Pilpres kali ini.