Jakarta - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan tegas menanggapi wacana keterlibatan seorang Kapolda sebagai saksi dalam gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jenderal Listyo Sigit, jika memang terbukti ada Kapolda yang menjadi saksi dalam persidangan sengketa Pemilu 2024, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi.
"Apabila memang betul ada (Kapolda jadi saksi -red), melanggar, ya kita proses (beri sanksi -red)," ujar Listyo Sigit.
Kapolri menegaskan pentingnya menjaga netralitas institusi kepolisian dalam konteks demokrasi dan proses hukum di Indonesia. "Ini soal netralitas, jadi harus dijaga," tandasnya.
Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa apabila tidak ada keterlibatan Kapolda sebagai saksi, pihak kepolisian akan tetap menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Konstitusi (MK), serta pengumuman resmi terkait hasil hitung suara Pemilu.
"Namun kalau memang tidak ada (Kapolda jadi saksi -red), kita tunggu saja seluruh hasil dan tahapan baik dari KPU, MK, dan pengumuman resmi (terkait hasil hitung suara Pemilu) semuanya dapat berjalan baik dan diterima masyarakat," lanjutnya.
Meski demikian, Jenderal Listyo Sigit tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jenis sanksi yang akan diberlakukan terhadap Kapolda yang terlibat dalam proses hukum tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah konferensi pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, pada Jumat (15/3/2024).
Dengan demikian, upaya menjaga netralitas dan integritas lembaga kepolisian dalam menghadapi situasi politik dan hukum yang sensitif seperti sengketa Pemilu 2024 di MK menjadi prioritas utama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.