Kabaran Meranti, - Dalam sebuah upaya mendamaikan konflik yang melibatkan Amar Hawari, seorang pemuda berusia 22 tahun, dengan tiga oknum anggota Polres Kepulauan Meranti, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kepulauan Meranti tampil sebagai mediator. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tindakan yang tak sesuai prosedur.
Permasalahan dimulai ketika Amar Hawari menjadi korban tindakan yang tidak sesuai prosedur dari tiga oknum anggota Polres Kepulauan Meranti. Namun, berkat mediasi yang dilakukan oleh LAMR Kepulauan Meranti, konflik tersebut mendapatkan penyelesaian yang baik.
Proses perdamaian tersebut berlangsung di Balai Adat dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk tokoh adat, tokoh masyarakat, serta media massa. Salah satu tokoh yang hadir adalah Datuk Seri Asnan Mahadar, Ketua Umum DPH LAMR Kepulauan Meranti.
Surat perdamaian tersebut mencakup beberapa poin penting, di antaranya permintaan maaf dari para pelaku kepada Amar Hawari dan keluarganya, serta kesediaan Amar Hawari dan keluarganya untuk memberikan maaf kepada para pelaku. Selain itu, proses hukum terhadap para pelaku juga tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di institusi Polri.
Sehari sebelum perdamaian dilakukan di Balai Adat, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setiawan, S.IK., telah menyampaikan permohonan maaf kepada Amar Hawari dan keluarganya di rumah mereka. Langkah ini menunjukkan kesungguhan pihak kepolisian dalam menyelesaikan konflik tersebut.
Dalam prosesi perdamaian, Kapolres Kepulauan Meranti secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi. Dia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tetap memproses secara hukum para oknum anggotanya yang terlibat dalam insiden tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua Umum LAMR Kepulauan Meranti, Datuk Seri Asnan Mahadar, menegaskan komitmen LAMR dalam menjadi mediator perdamaian untuk menyelesaikan berbagai persoalan adat dan masyarakat. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak yang telah bersedia berdamai.