Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung.(Foto/ist)
Kabaran Jakarta, - Tim Tabur Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Sorong di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam program dana hibah sapi.
Terdakwa, DIU, yang merupakan Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong, terlibat dalam praktek korupsi. Kelompok ternak ini dibentuk secara fiktif tanpa proses rapat yang sah, semata-mata untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, DIU membuat proposal permohonan bantuan dana hibah untuk pengadaan ternak sapi. Dana hibah sebesar Rp. 200.000.000 diterima oleh kelompok tersebut, namun digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah yang sama, Rp. 200.000.000.
Proses penanganan kasus ini dilakukan secara patut oleh pihak kejaksaan. Terdakwa telah dipanggil sebanyak 4 kali tanpa respons, sehingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Setelah pencarian diintensifkan, terdakwa berhasil diamankan di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Kasus korupsi ini menggambarkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap alokasi dana publik. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan yang telah ditetapkan oleh kebijakan pemerintah justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini merugikan tidak hanya keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan berhasilnya penangkapan terdakwa, proses hukum akan berlanjut sesuai dengan putusan pengadilan. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.