Berita Mengejutkan, Pilpres Periode 2024-2029 Harus Dilakukan Kembali |
Berita Mengejutkan, Pilpres Periode 2024-2029 Harus Dilakukan Kembali
Kabaran Jakarta, - Berita mengejutkan! Akhirnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa terjadi kecurangan dalam pemilihan presiden, sehingga pemilihan presiden harus dilakukan kembali dalam putaran kedua.
Baru-baru ini, survei mengenai tingkat elektabilitas pasangan calon presiden dan wakil presiden belum mencapai 50%. Jika memang terjadi putaran kedua dalam pemilihan presiden, berikut adalah tahapan pelaksanaannya untuk periode 2024-2029. *
Editor: Mas Bons