Kabaran Jakarta, - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024/2025. Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai pihak dan melakukan koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN) serta PTN berbadan hukum (PTN-BH).
"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat," kata Nadiem.
Keputusan pembatalan kenaikan UKT ini disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (27/5). Nadiem mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk membahas pembatalan tersebut dan mendapat persetujuan dari Presiden.
Mendikbudristek menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada masukan dari mahasiswa dan masyarakat.
"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa," ujarnya. Pembatalan kenaikan UKT juga bertujuan untuk memastikan bahwa pendidikan tetap terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Kenaikan UKT semula didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Permendikbudristek ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran bagi PTN dan PTN-BH guna memenuhi kebutuhan teknologi pembelajaran yang semakin maju. Namun, perubahan ini menimbulkan berbagai miskonsepsi di tengah masyarakat.
Ada beberapa miskonsepsi terkait kenaikan UKT:
- Kenaikan UKT sebenarnya hanya berlaku bagi mahasiswa baru, bukan mahasiswa yang sudah berjalan.
- Kesalahan penempatan dalam kelompok UKT bisa terjadi akibat data ekonomi yang tidak akurat dari mahasiswa.
- Beberapa PTN mungkin memiliki UKT yang belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan terasa drastis.
- Hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi, namun ada kesalahpahaman bahwa sebagian besar mahasiswa terkena kenaikan tertinggi ini.
Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN dalam waktu dekat. Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknis terkait implementasi kebijakan ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi mahasiswa dan orang tua yang khawatir akan beban biaya kuliah.
Keputusan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari mahasiswa, keluarga, masyarakat, hingga perguruan tinggi dan pemerintah. Presiden Joko Widodo juga memberikan dukungan terhadap pembatalan kenaikan UKT ini setelah mendengarkan usulan dan masukan dari Mendikbudristek.
Pembatalan kenaikan UKT diumumkan pada 27 Mei 2024, setelah pertemuan Mendikbudristek dengan Presiden Joko Widodo. Proses koordinasi dan pengambilan keputusan berlangsung beberapa waktu sebelumnya dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Keputusan ini penting karena menyangkut aksesibilitas pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan pembatalan kenaikan UKT, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan orang tua terkait beban biaya pendidikan yang meningkat.
Pembatalan kenaikan UKT oleh Mendikbudristek adalah langkah responsif terhadap aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendengarkan dan menindaklanjuti masukan konstruktif demi tercapainya pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia.