Kabaran Kriminal, - Tiga Orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Penangkapan ini dilakukan setelah upaya intensif yang melibatkan berbagai unit kepolisian selama beberapa bulan terakhir. Ketiga DPO tersebut adalah Aldo Fernando (25), Vhatriya Viallie (27), dan Jian Dita Sanjaya (25).
Ketiga DPO tersebut telah menjadi target Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sejak Maret 2024. Menurut Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba Kompol Arsyad Riyandi, ketiga DPO tersebut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan mengedarkan sabu di Tanjungpinang. "Mereka ini merupakan DPO dan target Satresnarkoba, laporan polisi ke 27 bulan Maret kemarin," ujar Kompol Arsyad, Kamis (30/5/2024).
Ketiga DPO tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel di Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Penangkapan ini dilakukan dengan bukti kuat berupa narkoba jenis sabu seberat 1,8 gram yang ditemukan di lokasi. Dari ponsel pelaku, polisi juga menemukan transkrip penjualan sabu yang menjadi bukti tambahan terhadap keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.
Ketiga DPO tersebut akan dikaitkan dengan laporan sebelumnya dan bukti baru yang ditemukan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang. "Karena pengungkapan yang terbaru ini ada barang buktinya 1,8 gram sabu," jelas Kompol Arsyad.
Dalam penanganan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tujuan utama dari penyelidikan ini adalah untuk mengetahui asal-usul pasokan sabu yang didapatkan oleh ketiga tersangka. Dengan mengetahui sumber utama, diharapkan bisa dilakukan penindakan lebih lanjut terhadap jaringan yang lebih besar.
Ketiga DPO tersebut akan menghadapi proses hukum yang ketat. Penyidikan lebih lanjut akan memastikan bahwa mereka tidak hanya dihukum atas tindakannya tetapi juga mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkoba. Proses ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Tanjungpinang.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama yang baik antara berbagai unit kepolisian di Polresta Tanjungpinang. Kapolresta Tanjungpinang mengapresiasi kinerja timnya dalam mengungkap kasus ini. Dengan tertangkapnya ketiga DPO tersebut, diharapkan bisa mengurangi peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
Ketiga DPO tersebut telah memberikan tantangan tersendiri bagi Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dalam beberapa bulan terakhir. Namun, dengan dedikasi dan kerja keras, akhirnya mereka berhasil ditangkap dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya yang mungkin masih beroperasi di wilayah tersebut.
Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Ketiga DPO tersebut kini menghadapi masa depan yang suram di balik jeruji besi. Penangkapan ini menandai langkah besar dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Tanjungpinang dan sekitarnya. Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk terus melanjutkan perjuangan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.