Kabaran Meranti, - Kelalaian Bawaslu Kepulauan Meranti dalam perekrutan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) menjadi sorotan masyarakat. Dugaan ini muncul setelah seorang warga menemukan bahwa salah satu peserta yang terpilih merupakan anggota partai politik, yang seharusnya tidak diperbolehkan menurut aturan yang berlaku. Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang integritas proses seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kepulauan Meranti dan Pengawas Kecamatan Merbau.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kepada media bahwa terdapat nama KH (inisial) dalam daftar kelulusan seleksi PKD. "Hari ini jadwal pengumuman kelulusan terkait seleksi Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), kebetulan saya tinggal di kecamatan Merbau, setelah kita cek nama-nama yang lulus ternyata ada salah seorang yang bernama KH (Inisial red.) Terlibat dan bergabung ke salah satu partai politik di Kepulauan Meranti," katanya pada Jumat pagi, Jumat (31/5)
Lebih lanjut, warga tersebut menjelaskan bahwa KH pada tahun 2019 pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif kabupaten kota. "KH (Inisial red.) pada pemilu 2019 seingat saya juga pernah menjadi caleg DPRD dapil 4 Kepulauan Meranti, pada waktu itu beliau bergabung dengan Partai Gerindra, dan hingga sekarang KH (Inisial red.) Masih tercatat sebagai anggota & pengurus Partai Gerakan Indonesia Raya," terangnya.
Seorang warga lainnya, juga mengungkapkan keheranannya atas kelalaian ini. "Tidak habis pikir saya pak, dan heran kenapa Bawaslu meloloskan dan kenapa pula Panwascam memilihnya padahal masih ada orang lain yang tidak terlibat dalam kepengurusan ataupun anggota parpol," ujarnya. Ia berharap agar Bawaslu segera melakukan evaluasi sebelum pelantikan dan mencurigai hal serupa mungkin terjadi di kecamatan lain di Kepulauan Meranti.
Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang kelalaian Bawaslu Kepulauan Meranti dan Panwascam Merbau. Bawaslu Kepulauan Meranti sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pengumuman Pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa Dalam Rangka Pemilihan Serentak untuk Pilkada Tahun 2024. Namun, laporan dari warga menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses seleksi tersebut. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa KH masih tercatat sebagai anggota dan pengurus Partai Gerindra, yang seharusnya mendiskualifikasinya dari proses seleksi PKD.
Saat dikonfirmasi oleh media, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, S.IP., M.IP, mengarahkan media untuk menghubungi Ketua Panwascam Merbau. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban lebih lanjut dari Ketua Bawaslu terkait sanksi bagi penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik.
Firdaus, S.E., Ketua Panwascam Merbau, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap semua calon Panwaslu Kelurahan Desa.
"Emang bener pak, KH pada tahun 2019 menjadi caleg DPRD Meranti Dapil 4, namun KH sudah mengundurkan diri akan tetapi Data Diri KH masih tercatat di Sipol dari tahun 2019 hingga sekarang. dan ini udah lama diusulkan untuk dihapus namun ini wilayah KPU Daerah dengan KPU RI," katanya.
Kasus ini menunjukkan adanya kelalaian Bawaslu Kepulauan Meranti dalam memastikan bahwa calon anggota Panwaslu tidak terlibat dalam partai politik. Masyarakat berharap agar Bawaslu Provinsi Riau segera memberikan peringatan dan memerintahkan evaluasi terhadap proses seleksi Panwaslu Kelurahan Desa di Kepulauan Meranti. Integritas dan keadilan dalam proses seleksi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih dan transparan.
Kelalaian Bawaslu Kepulauan Meranti dalam perekrutan Panwaslu Kelurahan Desa mengungkapkan masalah serius dalam proses seleksi yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip netralitas dan integritas. Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terjadi di masa depan. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan transparan dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilu.