terkini

Ads Google

Memberantas Judi Online di Indonesia, Tantangan dan Solusi

Redaksi
6/27/24, 10:52 WIB Last Updated 2024-06-27T03:52:35Z

 



KABARAN JAKARTA, - Memberantas judi online di Indonesia adalah tugas yang tampaknya sederhana namun memerlukan kemauan kuat dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menyatakan bahwa praktik judi online yang telah berkembang selama bertahun-tahun seharusnya bisa diberantas dengan mudah jika ada keseriusan dari pihak-pihak terkait.


"Praktik judi online itu sudah bertahun-tahun, Presiden baru terkaget-kaget setelah ada polisi yang dibakar, melibatkan anak SD dan orang tua dari segala kelompok umur. Tapi ini lebih bagus terlambat daripada tidak," ujar Susno dalam Gelora Talks bertema 'Jeratan Pinjol + Judol = Duet Maut Pembawa Nahas' pada Rabu, 26 Juni 2024.


Susno menegaskan bahwa aturan hukum terkait memberantas judi online sudah sangat jelas, dan jejak digital transaksi judi online memudahkan penelusuran. Menurutnya, memberantas judi online jauh lebih mudah daripada judi offline, yang sering dilakukan di tempat-tempat tersembunyi seperti hotel dan rumah.


"Memberantas judi online itu jauh lebih gampang daripada memberantas judi offline di kamar-kamar hotel atau di rumah-rumah yang pesertanya tidak sampai jutaan. Itu lebih susah ditangkap karena harus ada buktinya. Tapi kalau judi online itu semua terdaftar, termasuk soal pinjaman online," jelas Susno.


Susno menekankan bahwa kerja sama dengan bank dan penyedia layanan internet, diawasi oleh Kemenko Polhukam dan Polri, merupakan langkah efektif untuk memberantas judi online. Namun, ia meragukan bahwa pemerintah memiliki kemauan yang cukup untuk melakukannya.


"Saya tidak yakin ini akan terberantas kalau melihat kemauan. Kenapa? Mari kita lihat yang namanya satgas, sampai sekarang satgas pungli dibentuk oleh Presiden juga belum bubar, tapi mana punglinya yang ditangkap? Apakah punglinya habis? Tidak," tegasnya.


Menurut Susno, memberantas judi online membutuhkan keseriusan dari semua pihak terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), serta kerja sama internasional melalui interpol dan lembaga lainnya.


"Kemudian karena ini pakai bank, untuk melacaknya tidak sesulit judi offline karena jejak elektronik ada. PPATK kan bisa melacak rekening siapa transfer ke mana. Berapa banyak. Dan bisa juga kerja sama internasional kan, melalui interpol dan lain-lain," tuturnya.


Partai Gelora menunjukkan perhatian besar dalam upaya memberantas praktik judi online dan pinjaman online. Ketua DPN Partai Gelora Indonesia Henwira Halim menyatakan bahwa masalah ini harus dianggap sebagai problem nasional yang memerlukan solusi bersama, tidak hanya dibebankan pada pemerintah.


"Ini kita anggap sebagai problem nasional. Kalau kita mau maju ke depannya, bagaimana kita akan menempatkan masalah ini. Kita harus mencari solusi bersama," kata Henwira Halim.


Henwira menjelaskan bahwa maraknya praktik judi online dan pinjaman online disebabkan oleh berbagai faktor seperti kemiskinan, pendidikan, tantangan, dan kejahatan transaksional internasional. Oleh karena itu, tindakan represif dari pemerintah serta kesadaran literasi digital dan keuangan dari masyarakat sangat diperlukan.


"Jadi ini tidak sekedar masalah kecil, tapi sudah kategori krisis, masif di segala lapisan masyarakat, dan itu masalahnya ada di hulu dan hilir. Artinya pemerintah sebagai ujung tombak mesti melakukan tindakan represif, sementara kita (masyarakat) sebagai perisainya harus ikut membangun kesadaran bersama literasi digital dan literasi keuangan," tandasnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud menegaskan bahwa pendapatan negara tidak boleh berasal dari judi online, meskipun uang hasil sitaan dari praktik tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.


"Kalau sesuatu yang sumbernya haram maka akan tetap haram. Namun, hal itu berbeda jika uang hasil praktik judi online telah disita negara. Uang yang disita itu, merupakan tanggung jawab negara untuk dikelola sebagai kepentingan seluruh masyarakat luas," kata Marsudi Syuhud.


Pakar Cyber Security dan IT Vaksincom Alfons Tanujaya menyarankan metode "follow the money" sebagai cara efektif untuk memberantas judi online. Ia menekankan perlunya kerja sama antara pihak kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan OJK untuk melacak transaksi keuangan yang terkait dengan judi online.


"Kami sarankan yang efektif itu, follow the ads, follow the money, tetapi syaratnya perlu ada yang memiliki akses dan memiliki wewenang, Kepolisian, PPATK dan OJK," kata Alfons Tanujaya.


Selain itu, Alfons mengapresiasi langkah Kominfo yang telah memblokir akses IP dari negara-negara seperti Filipina dan Kamboja untuk menekan judi online di Indonesia. Langkah ini dinilai sangat efektif dalam memberantas praktik tersebut.


"Hal ini sangat efektif untuk menekan itu (judi online)," tandasnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Memberantas Judi Online di Indonesia, Tantangan dan Solusi

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x