Perspektif Bawaslu: Semua Tahapan Pilkada Rentan Masalah |
Kabaran.Id, - Perspektif Bawaslu: Semua Tahapan Pilkada Rentan Masalah. Setiap fase pilkada memiliki risiko, dengan kemungkinan konflik yang tidak terhindarkan.
″Konflik dalam pilkada tidak hanya terbatas pada elit politik, tetapi juga melibatkan konflik di tingkat lokal, di mana masyarakat cenderung memilih pemimpin yang memiliki kedekatan dengan kehidupan mereka sehari-hari,″ jelas Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Lolly Suhenty dalam kegiatan Potret Gangguan Informasi di Pemilu 2024 dan Potensinya di Pilkada Serentak 2024 yang di selenggarakan oleh Perludem via daring, Selasa (11/6/2024).
Lolly juga mencatat perbedaan dalam definisi antara Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, khususnya terkait larangan menghina berdasarkan agama, suku, atau ras bagi calon gubernur, bupati, dan walikota.
Dalam presentasinya, Lolly mengungkapkan bahwa seringkali muncul pertanyaan kunci mengenai definisi kampanye dalam Undang-Undang kepala daerah.
″Sementara Undang-Undang pemilu memberikan definisi kampanye yang lebih rinci dengan unsur-unsurnya yang dijelaskan, termasuk citra diri, Undang-Undang kepala daerah justru tidak memberikan detail yang sama mengenai siapa yang dapat menjadi objek kampanye dan apa yang dilarang. Definisinya sangat umum, fokus pada kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur,″ jelasnya.
Lolly menyatakan bahwa Bawaslu sedang berupaya mengidentifikasi pasal-pasal yang mungkin ambigu, tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, atau berpotensi menimbulkan konflik antara penyelenggara.
"Karena ada aspek kerentanan dalam dimensi sosial politik, melibatkan konteks penyelenggaraan, kontestasi, dan partisipasi," tegasnya. *
Editor: Mas Bons