terkini

Ads Google

Pimpinan Komisi III DPR RI Meminta PPATK Laporkan Anggota DPR Terlibat Judi Online ke MKD

Sri Handayani
6/27/24, 01:02 WIB Last Updated 2024-06-26T18:02:29Z
Pimpinan Komisi III DPR RI Meminta PPATK Laporkan Anggota DPR Terlibat Judi Online ke MKD
Pimpinan Komisi III DPR RI Meminta PPATK Laporkan Anggota DPR Terlibat Judi Online ke MKD (Foto: Shutterstock)

Pimpinan Komisi III DPR RI Meminta PPATK Laporkan Anggota DPR Terlibat Judi Online ke MKD

Kabaran.Id, - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan akan melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengenai informasi mengenai anggota DPR RI yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap permintaan dari pimpinan Komisi III DPR RI.

"Iya, saya akan menyampaikan kepada MKD sesuai dengan pembahasan tadi," ujar Ivan setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang sebagaimana dilansir Republika, pada Rabu, 26 Juni 2024.

Dalam hal nama-nama pejabat yang terlibat dalam perjudian daring, dia mengatakan perlu melakukan verifikasi ulang terhadap data yang spesifik.

Meskipun begitu, dia mengonfirmasi bahwa ada banyak pihak yang terlibat dalam transaksi judi daring.

"Perlu saya periksa kembali datanya, nanti akan saya laporkan kepada Satgas dan Menko," ungkapnya.

Dalam rapat sebelumnya, Ivan menyatakan bahwa lebih dari 1.000 individu di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat dalam aktivitas judi online atau daring.

Dia juga mengungkapkan bahwa transaksi judi tersebut mencapai lebih dari 63 ribu kali dengan total nominal perputaran dana hingga mencapai Rp 25 miliar.

"Ia mengatakan bahwa lebih dari 1.000 orang dari DPR, DPRD, dan Sekretariat Kesekjenan terlibat. Transaksi judi yang kami identifikasi mencapai lebih dari 63 ribu transaksi dengan total nominal yang hampir mencapai Rp 25 miliar," demikian ungkapannya.

Ivan memberikan angka tersebut sebagai tanggapan terhadap pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Ketika dalam rapat, Habiburokhman meminta PPATK untuk mengungkapkan data mengenai anggota DPR yang terlibat dalam judi daring, karena hal tersebut melanggar kode etik dan merupakan tindak pidana.

"Kita minta informasinya dari DPR ini, ada MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan), bisa disampaikan kepada mereka, Pak Ivan, agar kita bisa mendekati masalah ini," ujar Habiburokhman.

Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, mengkritik PPATK karena menurutnya tidak adil jika hanya menyebut jumlah oknum legislatif yang terlibat dalam judi online.

"Saya merasa tidak adil jika hanya anggota legislatif yang disorot. Eksekutif juga perlu diungkap, dan yudikatif juga perlu diungkap. Saya tidak setuju jika hanya fokus pada legislatif," ujar Nasir dalam rapat tersebut.

Dia juga meminta PPATK untuk menyelidiki perputaran uang yang terkait dengan judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif.

Nasir juga menduga bahwa fenomena judi online telah merambah ke seluruh cabang kekuasaan.

Seperti yang dikatakan oleh Nasir, legislator lainnya yaitu Johan Budi mengungkapkan bahwa penindakan terhadap judi online harus mencakup juga aparat penegak hukum.

Menurutnya, penegakan hukum akan terganggu jika para aparat penegak hukum ikut terlibat dalam judi online.

"Oleh karena itu, data yang disampaikan seharusnya mencakup detail untuk profesi lainnya juga," ujar Johan. *

Editor: Mas Bons
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pimpinan Komisi III DPR RI Meminta PPATK Laporkan Anggota DPR Terlibat Judi Online ke MKD

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x