terkini

Ads Google

Dugaan Gratifikasi dan TPPU, KPK Sita 40 Lahan Milik eks Bupati Meranti

Redaksi
7/01/24, 15:03 WIB Last Updated 2024-07-01T08:03:43Z



KABARAN JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memeriksa 37 saksi sepanjang 21 Juni hingga 26 Juni 2024 untuk mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Kasus ini merupakan salah satu dari tiga dugaan korupsi yang menjerat Adil dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu.


"Penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka atas nama MA (Muhammad Adil) serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (1/7/2024).


Dalam proses pemeriksaan, KPK menyita 40 bidang lahan milik Adil yang tersebar di sejumlah pulau di Kepulauan Meranti. Penyitaan aset ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya pengungkapan kasus yang melibatkan mantan bupati tersebut. Nilai dari 40 bidang tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.


"Penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka atas nama MA (Muhammad Adil) serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang," kata Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari laman KOMPAS. Penyidik mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Adil dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh eks bupati ini.


Adil, yang telah divonis 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 17 miliar, dinilai bersalah memotong anggaran dengan modus seolah-olah terdapat utang terhadap dirinya. Ia juga diduga menerima fee jasa travel umroh hingga menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).


"Penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka atas nama MA (Muhammad Adil) serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang," kata Tessa lagi, menegaskan fokus KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, penyitaan aset berupa lahan ini merupakan salah satu cara untuk menelusuri aliran dana dan membuktikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh Adil.


Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih mendalam mengenai dugaan gratifikasi dan TPPU. Proses penyitaan lahan sendiri masih berjalan dan diperkirakan akan selesai dalam beberapa pekan mendatang.


"Penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka atas nama MA (Muhammad Adil) serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang," ujar Tessa lagi, menunjukkan betapa seriusnya KPK dalam menangani kasus ini.


Adil, yang juga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umroh, dan suap kepada auditor BPK, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Dengan penyitaan aset-asetnya, KPK berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakannya.



"Penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka atas nama MA (Muhammad Adil) serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang," tutup Tessa, menekankan bahwa KPK akan terus bekerja keras untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Gratifikasi dan TPPU, KPK Sita 40 Lahan Milik eks Bupati Meranti

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x