terkini

Ads Google

Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Redaksi
7/08/24, 14:43 WIB Last Updated 2024-07-08T07:43:12Z

 


Pegi Setiawan (tengah)-(Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)


KABARAN JAKARTA,- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Keputusan ini menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.


Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung seperti dikutip dari Detik Jabar menyatakan, "Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," katanya, Senin (8/7/2024).


Praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim tunggal PN Bandung. Keputusan ini membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar. Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, namun hakim menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak sah.


Hakim Eman Sulaeman menyatakan, penetepan status tersangka  pemohon adalah tidak sah. "Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," katanya.


Hakim Eman Sulaeman memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan. Keputusan ini juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujar Eman dalam putusannya.


Keputusan hakim tunggal ini tentunya menimbulkan berbagai reaksi. Bagi pihak keluarga dan pendukung Pegi Setiawan, keputusan ini dianggap sebagai bentuk keadilan. Mereka merasa bahwa Pegi memang tidak bersalah dan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah. Sementara itu, pihak yang mendukung Polda Jabar mungkin akan merasa kecewa dengan putusan ini.


Kasus pembunuhan Vina di Cirebon sendiri telah menyita perhatian publik. Praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh untuk mencari keadilan. Hakim tunggal Eman Sulaeman dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan harus dibatalkan.


Praperadilan adalah upaya hukum yang diajukan oleh tersangka atau kuasa hukumnya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, atau tindakan penyidikan lainnya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam kasus ini, Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar.


Keputusan hakim untuk mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan tentunya memiliki implikasi yang signifikan. Pertama, Pegi Setiawan akan dikeluarkan dari tahanan dan penyidikan terhadapnya dihentikan. Kedua, keputusan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan memastikan bahwa prosedur yang ditempuh sesuai dengan hukum yang berlaku.


Selain itu, keputusan ini juga memberikan pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya upaya hukum seperti praperadilan dalam mencari keadilan. Praperadilan memberikan kesempatan bagi tersangka atau kuasa hukumnya untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dan memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi.


Sumber : Detik

Editor : KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x