KABARAN JAKARTA,- Pakar psikologi forensik sekaligus kriminolog, Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa masalah dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky belum tuntas dengan bebasnya Pegi Setiawan. Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Namun, Reza Indragiri mengatakan, masih ada masalah yang harus dibereskan menyusul bebasnya Pegi Setiawan.
Sidang praperadilan tersebut digelar pada Senin (8/7/2024). Dalam sidang itu, hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Pegi bebas. Masalah belum tuntas. Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata Reza dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (8/7). Reza menyoroti beberapa aspek penting yang masih menjadi tanda tanya dalam kasus ini.
Pertama, kesaksian Aep yang menjadi salah satu saksi kunci di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Menurut Reza, ada yang janggal dari kesaksian Aep yang mengaku melihat dari jarak 100 meter dan mengingat wajah para pelaku pada malam kejadian, 27 Agustus 2016. Padahal, kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) diduga tidak memungkinkan untuk melihat jelas apalagi mengingat wajah para pelaku. Reza mempertanyakan kebenaran kesaksian Aep dan mengusulkan agar kesaksiannya diperiksa lebih lanjut.
"Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” ujarnya lagi.
Kedua, kondisi salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina yang bernama Sudirman juga menjadi perhatian. Reza menyebutkan bahwa Sudirman memiliki perbedaan dari sisi intelektual yang dapat mempengaruhi ingatan, perkataan, dan cara berpikirnya. Kondisi ini bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Oleh karena itu, perlu didalami apakah ada unsur pemaksaan sehingga Sudirman mengaku sebagai pembunuh Vina.
“Boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat 'menyalahgunakan' saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” katanya.
Ketiga, Reza menyebut nasib delapan terpidana yang disebut sebagai kaki tangan Pegi. Dengan dibebaskannya Pegi, timbul tanda tanya terhadap penyidikan kasus pembunuhan ini dari awal. "Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?” ujarnya.
Keempat, bukti elektronik juga menjadi perhatian Reza. Ia mendorong agar bukti percakapan atau komunikasi saat malam kejadian diusut lebih dalam. Reza menegaskan bahwa masalah dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky belum tuntas, dan pihak berwenang perlu bekerja lebih keras untuk memastikan keadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi serta kejelasan dari pihak penegak hukum. Dengan berbagai pertanyaan yang masih menggantung, langkah selanjutnya dalam penyidikan kasus ini sangat krusial untuk mencapai kebenaran dan keadilan.
Meskipun Pegi Setiawan telah dibebaskan, Reza Indragiri menekankan bahwa masalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky belum tuntas. Kesaksian Aep, kondisi Sudirman, nasib delapan terpidana lainnya, dan bukti elektronik semuanya membutuhkan perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang.
"Pegi bebas. Masalah belum tuntas. Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata Reza. Hanya dengan pemeriksaan menyeluruh dan transparan, kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.