terkini

Ads Google

Penyesuaian Tarif Listrik di Batam Mendapat Kecaman

Redaksi
7/07/24, 12:11 WIB Last Updated 2024-07-07T05:11:59Z


 

KABARAN BATAM, - Penyesuaian tarif listrik di Kota Batam oleh PT. PLN Batam mendapatkan banyak respon negatif dan penolakan di berbagai kalangan. Banyak kecaman keras yang dilontarkan oleh aktivis, tokoh masyarakat, buruh, mahasiswa, dan juga masyarakat Kota Batam terkait penyesuaian tarif tersebut.


Salah satu kecaman tersebut datang dari Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam, Diki Candra. Diki mempertanyakan urgensi Dirjen ESDM yang memerintahkan PT. PLN Batam untuk melakukan penyesuaian tarif listrik di Kota Batam. “Apa urgensinya untuk penyesuaian tarif listrik di Kota Batam ini,” ungkap Diki kepada awak media dikutip dari RBNnews.co.id, Minggu (07-07-24) pagi di salah satu kedai kopi di Kecamatan Batu Aji.


Selain itu, Diki juga menolak keras penyesuaian tarif listrik tersebut. “Kami menolak dengan keras kenaikan tarif listrik tersebut. Jika PLN Batam tetap memaksakan, maka kami akan turun hingga penyesuaian tarif dibatalkan dan Dirut PLN Batam dicopot,” tegasnya.


Diki juga meminta PT. PLN Batam melakukan penyesuaian terkait Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PT. PLN Batam berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.18 Tahun 2019. “Kami juga minta PLN Batam segera melakukan penyesuaian TMP berdasarkan Permen ESDM No.18 Tahun 2019 Pasal 6A ayat 4 terkait kompensasi pemadaman listrik,” sebutnya.


Pada pasal 6A ayat 4 tersebut dijelaskan bahwa konsumen akan mendapatkan kompensasi sebesar 50% dari biaya beban jika terjadi gangguan (pemadaman listrik) hingga 2 jam dalam 1 bulan. Sementara, jika listrik padam selama 2 jam hingga 4 jam, konsumen akan mendapatkan kompensasi sebesar 75% dari biaya beban. Jika padam lebih dari 4 jam hingga 8 jam, kompensasi yang akan diterima oleh konsumen sebesar 100% dari biaya beban. Untuk pemadaman listrik lebih dari 8 jam hingga 16 jam, konsumen akan mendapatkan kompensasi sebesar 200% dari biaya beban. Jika pemadaman listrik terjadi di atas 16 jam hingga 40 jam, maka konsumen akan menerima kompensasi sebesar 300% dari biaya beban. Sedangkan lama gangguan (pemadaman) yang terjadi di atas 40 jam, maka PLN wajib memberikan kompensasi sebesar 500% dari biaya beban atau rekening minimum.


Diki menekankan PT. PLN Batam untuk segera melakukan penyesuaian kompensasi terkait gangguan (pemadaman) listrik di Kota Batam. “Kami minta PLN Batam segera melakukan penyesuaian kompensasi berdasarkan Permen ESDM. Jangan pakai lagi Pergub Kepri 2017 terkait kompensasi. Karena kompensasi yang diberikan selama ini jika ada pemadaman (listrik) tidak sesuai dengan Permen ESDM,” tutupnya.


Penyesuaian tarif listrik di Kota Batam memang menjadi isu sensitif yang mendapatkan reaksi luas dari berbagai lapisan masyarakat. Penolakan keras yang disampaikan oleh berbagai pihak menunjukkan betapa pentingnya PLN Batam untuk menimbang ulang kebijakan ini. Terlebih lagi, tuntutan akan penyesuaian TMP dan kompensasi sesuai peraturan yang berlaku merupakan langkah yang diharapkan bisa memperbaiki layanan dan keadilan bagi konsumen.


Selain itu, tindakan yang diambil oleh PT. PLN Batam dalam menghadapi penolakan ini akan menjadi indikator seberapa serius perusahaan dalam menanggapi aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Dalam situasi yang semakin kompleks ini, transparansi dan komunikasi yang baik antara PLN dan konsumen menjadi kunci untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyesuaian Tarif Listrik di Batam Mendapat Kecaman

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x