terkini

Ads Google

Rapat Koordinasi BPH Migas dengan Pemda, Pengawasan BBM Bersubsidi

Redaksi
7/09/24, 07:25 WIB Last Updated 2024-07-09T00:25:18Z



KABARAN BATAM, - Rapat koordinasi BPH Migas dengan Pemda diadakan di Hotel Best Western Premier Panbil, Kota Batam, beberapa waktu lalu. Rapat ini bertujuan untuk membahas rencana kerja sama antara BPH Migas dengan Pemda terkait pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) melalui PKS, serta melakukan bimbingan teknis penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT dan JBKP melalui aplikasi Xstar.



Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Selasa (9/7/2024), Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Gunawan Eko Movianto, menyatakan bahwa Kemendagri telah bersurat kepada Sekda Provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 21 Ayat 3 Perpres 191 Tahun 2014 tentang verifikasi dan rekomendasi pengguna JBT. "Kemendagri telah bersurat kepada Sekda Provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Gunawan.



Rapat koordinasi BPH Migas dengan Pemda bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan verifikasi dan penerbitan rekomendasi yang berkaitan dengan BBM bersubsidi di daerah. Terdapat tujuh sektor yang berperan penting dalam proses ini, yaitu perdagangan, perindustrian, pertanian, kelautan dan perikanan, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kesehatan, dan perhubungan. "Terdapat tujuh sektor yang berperan dalam memfasilitasi pelaksanaan verifikasi dan penerbitan rekomendasi," tambah Gunawan.



Selain itu, Kemendagri juga menekankan pentingnya penganggaran yang masuk dalam nomenklatur penganggaran daerah, sebagaimana diatur dalam Kepmendagri No. 900.1.15.5-1317 Tahun 2023. BPH Migas berharap melalui PKS ini, Pemda dapat melaksanakan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP sesuai dengan program kerja yang telah disusun.



Hingga saat ini, terdapat tiga provinsi yang telah melaksanakan PKS dengan BPH Migas, yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung. Sementara itu, dua provinsi sedang dalam tahap finalisasi PKS, yaitu Banten dan Sulawesi Tengah, serta dua provinsi lainnya, NTB dan Papua Barat Daya, sedang dalam tahap penandatanganan. Lima provinsi lainnya, yaitu DKI Jakarta, DIY, Jatim, Bali, dan Riau, masih dalam proses pembahasan PKS.



Pemprov Kepulauan Riau, salah satu provinsi yang telah melaksanakan PKS, menyampaikan bahwa PKS ini telah ditandatangani pada tahun 2022. Mereka juga menjelaskan upaya yang telah dilakukan setelah adanya PKS, antara lain penggunaan fuel card sebagai syarat pengisian BBM di SPBU. "PKS dengan BPH Migas telah ditandatangani pada 2022," kata perwakilan Pemprov Kepulauan Riau. Hasil dari upaya ini adalah pendistribusian BBM yang lebih aman dan terkendali serta mendorong stabilisasi inflasi di Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2023.



Secara garis besar, pemerintah daerah mendukung penyusunan PKS ini dengan harapan kegiatan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. "Pemerintah daerah mendukung penyusunan PKS ini," kata Gunawan.



Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kepala BPH Migas dan dihadiri oleh perwakilan dari BPH Migas, anggota Komite BPH Migas, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Gubernur Provinsi Jambi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, serta perwakilan dari pemerintah daerah lainnya, seperti Aceh, Sumbar, Sumut, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sumsel, Bengkulu, dan Lampung.



Dengan adanya rapat koordinasi BPH Migas dengan Pemda ini, diharapkan penyaluran JBT dan JBKP dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Rapat koordinasi ini diharapkan dapat membuat penyaluran JBT dan JBKP lebih efektif dan efisien," tutup Gunawan.


Liputan : Mas Husnie

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rapat Koordinasi BPH Migas dengan Pemda, Pengawasan BBM Bersubsidi

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x