terkini

Ads Google

Vonis Syahrul Yasin Limpo: Hukuman 10 Tahun Penjara

Redaksi
7/11/24, 13:51 WIB Last Updated 2024-07-11T06:51:59Z

 



KABARAN JAKARTA, - Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian ini dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis Syahrul Yasin Limpo ini terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (11/7/2024).


Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, SYL juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000. Jika tidak membayar, harta bendanya akan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan penjara selama 2 tahun.


Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan SYL bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. "Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ucap hakim anggota Fahzal Hendri.


Syahrul Yasin Limpo, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pertanian, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dakwaan primer terhadapnya adalah Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus ini berlangsung dalam rentang waktu 2020—2023, di mana SYL diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.


Selain Syahrul Yasin Limpo, terdapat dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi Kementan, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta. Jaksa menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.


Kasdi dan Hatta diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, yang kemudian digunakan untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. Kedua terdakwa ini dituntut masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.


Kasus korupsi ini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang putusan terhadap Syahrul Yasin Limpo digelar pada Kamis, 11 Juli 2024. Proses hukum terhadap SYL dan dua terdakwa lainnya telah berlangsung selama beberapa bulan sebelum putusan akhir ini.


Syahrul Yasin Limpo dan dua terdakwa lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memeras dan menerima gratifikasi dari para pejabat di Kementan. Uang yang terkumpul digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Jaksa menyatakan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor.


Majelis hakim yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh memutuskan bahwa Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis yang diberikan adalah 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000. Jika tidak mampu membayar, harta benda SYL akan dilelang dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 2 tahun.


Sumber : suara.com

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Vonis Syahrul Yasin Limpo: Hukuman 10 Tahun Penjara

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x