Kabaran Pelalawan, – Aksi oknum politikus yang memasang banner kampanye di pepohonan di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, menuai kritik tajam dari Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Riau (UIR). Banner yang terpasang untuk Bakal Calon Wakil Gubernur Riau dan Bakal Calon Bupati Pelalawan ini tidak hanya mengganggu pemandangan tetapi juga dinilai melanggar regulasi yang ada, Kamis (22/08).
Mahasiswa Pecinta Alam UIR mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan ini. Hamdan Taufik, salah seorang aktivis lingkungan dari UIR, menegaskan bahwa pemasangan banner di pepohonan merupakan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan.
"Kami sebagai mahasiswa pecinta alam sangat menyayangkan masih adanya oknum politikus di Kabupaten Pelalawan ini yang tetap memasang banner kampanye di pepohonan. Padahal kami pikir sudah ada regulasinya yang mengatur," ungkapnya.
Menurut Hamdan, kendati tujuan dari pemasangan banner tersebut adalah untuk kampanye, cara yang digunakan jelas-jelas melanggar ketentuan yang ada. "Sejatinya kami tidak mempermasalahkan banner kampanyenya. Akan tetapi yang menjadi pertanyaannya ialah kenapa harus di pepohonan taman kota? Tidak paham regulasinya atau bagaimana," tambahnya.
Dalam pandangan Hamdan, tindakan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dengan jelas mengatur tempat-tempat yang dilarang untuk ditempeli bahan kampanye.
Pasal 71 UU tersebut menyebutkan bahwa tempat umum yang dilarang untuk ditempeli bahan kampanye meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
"Ini jelas tertuang dalam regulasi, dan tindakan pemasangan banner di pepohonan jelas melanggar aturan tersebut," tegas Hamdan.
Mahasiswa Pecinta Alam UIR berharap agar semua pihak, terutama politisi, dapat lebih taat pada regulasi yang ada. "Kami berharap kepada politikus mana pun yang ada di bumi seiya sekata ini taat kepada regulasi yang ada. Kita tinggal di negara hukum, negara yang kedaulatan ada di tangan rakyatnya. Jangan sampai hanya karena satu dan dua kesalahan membuat keinginan kita membangun daerah dinilai hanya semata kepentingan oleh masyarakat," tutup Hamdan.
Aksi pemasangan banner di pepohonan ini bukan hanya menjadi masalah estetika tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Riau menegaskan komitmen mereka untuk menjaga lingkungan sekaligus menegakkan aturan yang ada, demi terciptanya lingkungan yang bersih dan tertib.