Kabaran Rohul,- Seorang wanita muda berinisial SC (25) ditangkap oleh Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu (Rohul), karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan di Jalan Rambutan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.IK MH, melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Robby Hidayat SE, yang didampingi oleh Bamin Sie Humas Aipda Firdaus SH, menjelaskan dalam keterangan persnya pada Senin (26/8/2024) bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu, Ipda Sarlose Mesra SH, menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tempat itu sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Ujung Batu langsung memerintahkan Panit I Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Pada Kamis pagi sekitar pukul 07.15 WIB, Panit I Reskrim bersama dua anggota, Bripka M. Johnson dan Bripka Rano Sinurat, bergerak menuju lokasi yang dimaksud, yaitu Kos-Kosan Marwah di Jalan Rambutan.
Setibanya di lokasi, tim mengetuk salah satu pintu kosan dan seorang wanita yang kemudian diketahui sebagai SC membuka pintu tersebut dengan raut wajah ketakutan. Ketika diperiksa, SC terlihat menggenggam sesuatu di tangan kanannya. Anggota Reskrim lalu menunjukkan surat perintah tugas dan meminta SC untuk membuka genggamannya di hadapan saksi sipil yang dipanggil untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Setelah genggamannya dibuka, petugas menemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening. Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan di dalam kamar kos tersebut dan menemukan lagi dua paket sabu di dalam plastik timah rokok, serta sejumlah barang bukti lain, termasuk empat lembar plastik klip bening, satu sendok takar yang terbuat dari pipet, dan satu unit ponsel merk Redmi berwarna hitam.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, SC mengungkapkan bahwa sembilan paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seseorang bernama ACE. SC bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Total berat barang bukti keseluruhan adalah 2,66 gram. Hasil tes urine menunjukkan SC positif mengonsumsi narkotika. Untuk perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Robby Hidayat.