terkini

Ads Google

Fahri Hamzah: Putusan MK, Perlu Aturan Baru untuk Partai Non-Seat

Redaksi
8/20/24, 21:52 WIB Last Updated 2024-08-20T14:52:31Z


Kabaran Jakarta,-- Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, memberikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai membuat keputusan ultra petita dalam gugatan yang diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh. Gugatan ini awalnya diajukan ke MK pada tanggal 20 Mei 2024, jauh sebelum riuhnya Pilkada.


"Partai Gelora dan Partai Buruh memang mengajukan gugatan ke MK sejak 20 Mei 2024. Saat itu, suasana politik belum seperti sekarang ini," ujar Fahri Hamzah. 



"Materi gugatan yang kami ajukan adalah agar suara sah partai non-seat juga diperhitungkan sebagai threshold, meskipun partai tersebut tidak memperoleh kursi. Jadi, suara sah non-seat ini bisa dimasukkan dalam syarat perhitungan 25% suara sah nasional," lanjut Fahri, Selasa (20/8).



Namun, menurut Fahri, gugatan tersebut sama sekali tidak menyentuh persyaratan 20% kursi dan 25% suara sah nasional yang selama ini berlaku. "Kami tidak pernah mengajukan perubahan terkait syarat 20% kursi atau 25% suara sah. Gugatan kami murni hanya terkait suara sah dari partai non-seat," jelasnya.


Tetapi, keputusan MK justru melampaui permintaan yang diajukan oleh penggugat. "MK tiba-tiba menurunkan threshold suara sah dari 25% menjadi tergantung jumlah penduduk. Ini jelas bukan sesuatu yang kami mohonkan dalam gugatan. Ini adalah ultra petita," tegas Fahri.


Di sisi lain, Fahri juga menyoroti bahwa meskipun MK menurunkan threshold suara sah, syarat 25% kursi tetap berlaku dalam Undang-Undang. "Ini menjadi kontradiksi dalam aturan. Di satu sisi, MK menurunkan threshold suara sah, tapi di sisi lain syarat 25% kursi masih tetap ada," ungkapnya.


Lebih lanjut, Fahri menjelaskan bahwa keberlakuan putusan MK ini memerlukan aturan baru dari KPU untuk memastikan syarat bagi partai non-seat agar dapat ikut serta dalam Pilkada. "Karena gugatan kami memang khusus terkait prasyarat partai non-seat, maka KPU perlu segera membuat aturan baru untuk menyesuaikan dengan putusan MK ini," ujar Fahri.


Dengan demikian, Fahri Hamzah berharap agar ke depannya ada kepastian hukum yang jelas, terutama bagi partai-partai yang belum memperoleh kursi di parlemen, namun memiliki suara sah yang cukup signifikan.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Fahri Hamzah: Putusan MK, Perlu Aturan Baru untuk Partai Non-Seat

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x