terkini

Ads Google

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Akhir Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Redaksi
8/18/24, 18:35 WIB Last Updated 2024-08-18T11:35:27Z



Kabaran Jakarta,-  Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini setelah menerima remisi total selama 58 bulan 30 hari. Terpidana kasus pembunuhan ‘kopi sianida’ ini akhirnya dapat menghirup udara bebas usai menjalani hukuman pidana yang telah dimulai sejak 30 Juni 2016. 



Kasus yang menarik perhatian publik ini akhirnya mencapai babak baru setelah tujuh tahun Jessica berada di balik jeruji besi. Selama masa tahanannya, Jessica dikenal memiliki perilaku yang baik, yang menjadi alasan utama dia mendapatkan pengurangan hukuman yang signifikan.



“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya. 



Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016, setelah ditetapkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan temannya, Wayan Mirna Salihin, melalui kopi yang telah dicampur sianida. Pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Kasus ini menjadi salah satu yang paling menonjol di Indonesia karena berbagai spekulasi dan perdebatan yang muncul terkait bukti dan motif yang melatarbelakangi tindakan Jessica.



Selama masa tahanannya, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. “Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” kata Deddy. Lembaga pemasyarakatan ini dikenal memiliki program pembinaan yang ketat, di mana setiap narapidana dinilai berdasarkan sistem yang terukur, termasuk Jessica yang mendapat penilaian positif selama masa hukumannya.



Proses pembebasan bersyarat Jessica ditentukan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.


 “Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” lanjut Deddy. Pembebasan bersyarat ini merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk memberikan hak-hak kepada narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat tertentu selama menjalani masa pidana.



Namun, pembebasan bersyarat ini bukan berarti Jessica bebas sepenuhnya dari pengawasan hukum. Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica tetap diwajibkan melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. 



“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” imbuh Deddy. Proses ini akan berlangsung hingga Maret 2032, di mana Jessica akan terus berada di bawah pengawasan dan pembinaan pihak berwenang.



Dengan dibebaskannya Jessica Kumala Wongso, kasus ‘kopi sianida’ yang pernah mengguncang Indonesia ini kembali menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang masih mengenang kasus ini sebagai salah satu yang paling kontroversial di Indonesia. Kini, dengan status bebas bersyarat, Jessica akan memulai kehidupan barunya di luar penjara, meskipun masih berada di bawah pengawasan ketat hingga tahun 2032. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil dalam menangani kasus-kasus kriminal yang menghebohkan publik.



Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini, sebuah peristiwa penting yang menandai akhir dari perjalanan panjang kasus yang menarik perhatian nasional. Keputusan ini didasarkan pada penilaian yang obyektif dari perilaku baik yang ditunjukkan Jessica selama masa hukumannya, serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Akhir Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x