Kabaran Jakarta,- Jessica Kumala Wongso akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah delapan tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini mendapat pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024). Dalam konferensi pers yang digelar di Senayan Golf, Jessica menyampaikan perasaan damainya setelah keluar dari penjara.
Jessica Kumala Wongso adalah terpidana yang sudah menjalani delapan tahun masa tahanannya di Lapas Pondok Bambu. Dalam perjalanan kasusnya, ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, yang juga berbicara mengenai proses pembebasan Jessica dalam konferensi pers tersebut.
Otto Hasibuan menyatakan bahwa Jessica mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman yang signifikan karena dianggap berkelakuan sangat baik selama berada di penjara.
Hal ini membuat Jessica bisa keluar lebih cepat dari yang diputuskan pengadilan, yaitu 20 tahun penjara. Otto bahkan menyebut remisi tersebut sebagai sesuatu yang luar biasa.
Pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso ini cukup mengejutkan banyak pihak, termasuk kuasa hukumnya sendiri. Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa ia tidak menyangka kliennya bisa bebas lebih cepat.
"Kami juga kaget ya, karena seharusnya kan 20 tahun. Tapi ini belum 20 tahun sudah keluar," ujar Otto dalam konferensi pers tersebut.
Otto menjelaskan bahwa Jessica mendapatkan remisi yang besar karena selama masa tahanan, ia selalu menunjukkan perilaku yang baik. Hal ini membuatnya memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal.
Pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso terjadi pada tanggal 18 Agustus 2024 di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta. Jessica langsung menggelar konferensi pers di Senayan Golf setelah keluar dari penjara untuk mengungkapkan perasaannya setelah bebas.
Pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso menjadi sorotan karena sebelumnya ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, karena berkelakuan baik selama di penjara, ia mendapatkan remisi yang signifikan sehingga dapat bebas lebih cepat.
Otto Hasibuan, kuasa hukumnya, bahkan menyebut remisi ini sebagai "luar biasa," menunjukkan bahwa ini bukanlah remisi biasa.
Setelah delapan tahun menjalani hukuman, Jessica Kumala Wongso akhirnya merasakan kebebasan. Dalam konferensi persnya, Jessica menyatakan bahwa dirinya kini merasa damai dan telah melepaskan semua rasa kebencian yang pernah ada.
"Sekarang saya sudah plong. Saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali," ujar Jessica dengan tegas.
Jessica juga mengakui bahwa di awal masa tahanannya, ia merasa sangat sedih dan pedih. Namun, seiring berjalannya waktu, ia belajar untuk memaafkan orang-orang yang dianggap telah berbuat buruk terhadap dirinya. Hal ini menunjukkan perkembangan emosional dan mental Jessica selama masa tahanannya.
Setelah dinyatakan bebas, Jessica Kumala Wongso berencana untuk kembali ke kediamannya. Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa Jessica merasa sangat senang bisa bebas lebih cepat dari yang diperkirakan.
"Pasti senang lah Jessica, kita juga happy dong bangga, sedih, sedih karena bahagia. Tadi Jessica bilang mau langsung pulang," tegas Otto.