Kabaran Jakarta,- KLB ilegal di Hotel Grand Paragon dikecam oleh banyak pihak, termasuk oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang tetap sah sebagai ketua. Pada 18 Agustus 2024, sebuah Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinilai ilegal digelar di Hotel Grand Paragon, Jakarta, oleh sekelompok orang yang disebut-sebut haus kekuasaan. KLB ini mendapatkan kecaman keras dari banyak pihak, terutama dari Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat.
KLB tersebut diinisiasi oleh H. Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi. Namun, menurut Hendry Ch Bangun, KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
"Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan," tegas Hendry Ch Bangun di Banjarmasin, Minggu, 18 Agustus.
Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa dirinya masih sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang dapat menggugurkan posisinya. Ia menambahkan bahwa KLB tersebut merupakan upaya segelintir orang yang tidak puas dan ingin merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat.
"KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat," ujar Hendry.
Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, SH., MH., juga turut memberikan keterangan terkait legalitas KLB tersebut. Menurut Kurniadi, kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum. Kepengurusan ini telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.
"Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut," tegas Kurniadi dalam penjelasannya di Jakarta, Minggu, 18 Agustus.
HMU Kurniadi menambahkan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal. Menurutnya, KLB yang digelar pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP.
"KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP," kata Kurniadi.
Hendry Ch Bangun menegaskan kembali bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut. "Saya masih sehat dan tidak dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya," ungkap Hendry.
Dengan berbagai fakta dan pernyataan tersebut, KLB ilegal di Hotel Grand Paragon dikecam oleh banyak pihak. Kepengurusan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat tetap sah, dan segala upaya untuk menggugurkannya dinilai tidak berdasar. Hendry Ch Bangun menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang bisa menggugurkan posisinya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa KLB ilegal yang digelar di Hotel Grand Paragon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya merupakan upaya segelintir orang yang berusaha merebut kekuasaan dengan cara yang tidak sah. Kendati demikian, Hendry Ch Bangun tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat sesuai dengan hasil Kongres PWI XXV yang telah disahkan oleh Menkumham.