Kabaran Jakarta - Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang dilangsungkan pada 18 Agustus di Hotel Grand Paragon ternyata tidak sesuai dengan klaim bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 21 provinsi. Berdasarkan data serta foto yang dikumpulkan, hanya 13 provinsi yang hadir dalam KLB tersebut, yang kemudian memunculkan keraguan terhadap keabsahan acara tersebut.
Dari 13 provinsi yang hadir, empat di antaranya sudah dibekukan, yaitu DKI Jakarta, Babel, Riau, dan Banten. Sementara itu, provinsi lainnya seperti Jawa Barat, Lampung, dan Jambi hanya diwakili oleh individu yang tidak memiliki otoritas resmi. Provinsi yang diwakili oleh ketua resmi hanyalah Maluku Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, dan Papua Barat.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra, menegaskan bahwa klaim kehadiran 21 provinsi dalam KLB ilegal Hotel Grand Paragon tersebut jauh dari kenyataan. "Fakta di lapangan berbeda dari yang mereka rilis," ungkap Hendra.
Anggota Dewan Kehormatan PWI, Berman Nainggolan, juga menambahkan bahwa klaim tersebut hanyalah ilusi belaka. "Peserta KLB ilegal tampaknya terjebak dalam ambisi kekuasaan dan mengabaikan fakta," tegas Berman pada Minggu malam, 18 Agustus.
KLB ilegal ini mendapatkan kecaman keras dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Hendry menyatakan bahwa KLB ini diprakarsai oleh H. Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi.
Menurut Hendry Ch Bangun, KLB ini tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. "Ini adalah tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan," tegas Hendry dari Banjarmasin, Minggu, 18 Agustus.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, SH., MH., menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil dari Kongres PWI XXV pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum. Kepengurusan ini telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 pada 9 Juli 2024.
"Sampai saat ini, saya belum melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Jika klaim tersebut sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut," tegas HMU Kurniadi di Jakarta, Minggu, 18 Agustus.
HMU Kurniadi juga menambahkan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum dan KLB yang digelarnya adalah ilegal. "KLB pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 sebagaimana disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP," pungkasnya.