Kabaran Meranti,– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti kini memasuki tahap yang sangat penting. Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti akan membuka pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah (Bacakada).
Pengumuman terkait pendaftaran pasangan calon akan dilakukan selama tiga hari, yakni pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Sementara itu, proses pendaftaran resmi akan dimulai dari tanggal 27 Agustus dan berakhir pada 29 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, MH, menegaskan kesiapan KPU dalam menghadapi pendaftaran calon kepala daerah. “Mulai besok, 24 hingga 26 Agustus, kita akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati. Selanjutnya, pendaftaran akan dibuka di Kantor KPU Kepulauan Meranti dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada tanggal 27 dan 28 Agustus, serta hingga pukul 23.59 WIB pada tanggal 29 Agustus,” ujar Romi pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Romi menjelaskan bahwa KPU Kepulauan Meranti telah melakukan berbagai persiapan, termasuk menyediakan podium di kantor KPU untuk digunakan pasangan calon (Paslon) yang ingin mengadakan konferensi pers setelah mendaftar. Ia juga mengingatkan para calon untuk memperhatikan prosedur pendaftaran, terutama terkait penyerahan dokumen yang harus sesuai dengan ketentuan.
“Proses pendaftaran akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, calon harus mengunggah dokumen melalui Sistem Pencalonan (Silon). Setelah itu, dokumen fisik harus diserahkan langsung ke KPU,” jelas Romi.
Selain itu, KPU Kepulauan Meranti juga akan mengadakan rapat koordinasi bersama partai politik, tim pasangan calon, Bawaslu, kepolisian, TNI, serta pihak terkait lainnya. Rapat ini bertujuan untuk memudahkan proses pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon. Romi juga menekankan pentingnya kesiapan Paslon dalam menyiapkan dokumen pencalonan sebelum melakukan pendaftaran.
“Kami meminta setiap Paslon untuk menyiapkan Liaison Officer (LO) guna memudahkan koordinasi, serta menyampaikan informasi pendaftaran satu hari sebelum pelaksanaan pendaftaran. LO Paslon diharapkan aktif berkonsultasi ke Help Desk KPU Meranti, yang telah disediakan untuk memfasilitasi penerimaan pendaftaran calon,” tambahnya.
Romi juga menegaskan bahwa KPU Kepulauan Meranti tidak akan menerima dokumen pendaftaran yang diajukan melewati batas waktu yang telah ditentukan. "KPU berharap pasangan calon sudah siap dengan semua dokumen pencalonan sebelum mendaftar, karena kami tidak akan menerima dokumen yang terlambat," katanya.
KPU Kepulauan Meranti juga mengingatkan Paslon untuk mempersiapkan seluruh persyaratan pencalonan dan syarat calon sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, KPU akan memberikan pembaruan terkait persyaratan pencalonan setelah adanya perubahan dari KPU RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.
Romi menambahkan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi acuan hukum dalam pengaturan teknis penerimaan pendaftaran pencalonan oleh KPU RI. Ia juga menyebutkan bahwa sesuai amar putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2016, KPU RI akan melakukan konsultasi terlebih dahulu sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban prosedural dan etis, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“KPU Kepulauan Meranti akan menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI melalui KPU Riau, yang akan disampaikan dalam pengumuman pendaftaran calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024,” lanjut Romi.
Dalam rangka memastikan kelancaran proses pendaftaran, KPU Kepulauan Meranti telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk RSUD Arifin Achmad di Pekanbaru, untuk pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati. Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan sehari setelah berkas pasangan calon dinyatakan lengkap saat pendaftaran.
“KPU Kepulauan Meranti sudah berkoordinasi dengan RSUD Arifin Achmad. Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan selama dua hari berturut-turut untuk setiap calon,” tutup Romi.
Dengan semua persiapan yang dilakukan, KPU Kepulauan Meranti berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai aturan, demi terciptanya pemilihan kepala daerah yang jujur, adil, dan transparan.