Kabaran Jakarta, – Pilkada 2024 yang akan datang, tercatat sebanyak 43 daerah di Indonesia hanya memiliki satu pasangan bakal calon (Paslon) Kepala Daerah yang mendaftar sejak dibukanya masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan Pilkada 2020, di mana hanya ada 25 daerah yang memiliki calon tunggal. Meski demikian, jika dilihat dari persentase, terdapat sedikit penurunan. Pada 2020, calon tunggal tersebar di 9,26 persen dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, sementara pada 2024, persentasenya menurun menjadi 7,89 persen, meskipun cakupan daerahnya lebih luas dengan total 545 daerah.
Perlu dicatat bahwa para bakal calon yang telah mendaftar belum tentu langsung ditetapkan sebagai calon tetap. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih harus melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan pencalonan masing-masing bakal calon.
Menurut Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang hanya menerima pendaftaran satu pasangan calon masih dapat memperpanjang masa pendaftaran. Hal ini memberikan peluang bagi partai politik untuk mengalihkan dukungannya kepada calon lain asalkan masih memenuhi ambang batas pencalonan di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya Pilkada dengan calon tunggal yang harus melawan kotak kosong.
Berikut adalah daftar 43 wilayah yang berpotensi memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Pilkada Provinsi:
- Papua Barat
Pilkada Kabupaten/Kota:
Aceh:
- Aceh Utara
- Aceh Tamiang
Sumatera Utara:
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Bedagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
Sumatera Barat:
- Dharmasraya
Jambi:
- Batanghari
Sumatera Selatan:
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
Bengkulu:
- Bengkulu Utara
Lampung:
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung:
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau:
- Bintan
Jawa Barat:*
- Ciamis
Jawa Tengah:
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Jawa Timur:
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat:
- Bengkayang
Kalimantan Selatan:
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur:
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara:
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Utara:
- Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan:
- Maros
Sulawesi Tenggara:
- Muna Barat
Gorontalo:
- Puhowato
Sulawesi Barat:
- Pasangkayu
Papua Barat:
- Manokwari
- Kaimana
Dengan adanya 43 daerah yang berpotensi menghadapi Pilkada dengan calon tunggal, tantangan untuk memastikan proses demokrasi yang sehat di daerah-daerah tersebut semakin besar. Perpanjangan masa pendaftaran dan kemungkinan koalisi partai-partai politik diharapkan dapat memunculkan lebih banyak kandidat, sehingga pemilih memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin mereka.