KABARAN MERANTI - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menghadiri acara Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Perkantoran Camat Rangsang Barat, Desa Bantar, pada Senin (2/9/2024).
Dalam sambutannya, Asmar menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh tim penilai yang hadir. Ia berharap kehadiran tim tersebut dapat memberikan motivasi dan wawasan baru bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kehadiran tim penilai ini sangat berharga bagi kami, karena dapat meningkatkan semangat dan wawasan perangkat pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik yang prima," ujar Asmar.
Asmar juga menjelaskan bahwa kecamatan memegang peran strategis dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Oleh karena itu, menurutnya, kinerja kecamatan harus terus ditingkatkan untuk memastikan pelayanan publik yang optimal.
"Kecamatan Rangsang Barat telah kami pilih sebagai kecamatan dengan kinerja terbaik di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahun 2024. Kami berharap Kecamatan Rangsang Barat bisa meraih hasil yang maksimal dalam penilaian EKK di tingkat Provinsi Riau," tambah Asmar.
Ketua Tim Penilai, Dr. Rahyunir Rauf, M.Si, yang juga merupakan akademisi dari Universitas Islam Riau, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti atas partisipasinya dalam EKK yang telah diikuti sebanyak empat kali di tingkat Provinsi Riau.
"Penilaian ini penting untuk meningkatkan kinerja kecamatan di Provinsi Riau," kata Rahyunir.
Rahyunir menjelaskan bahwa penilaian EKK ini melibatkan tim yang terdiri dari gabungan akademisi dan praktisi, yang ditunjuk oleh Gubernur Riau. Tim penilai terdiri dari tujuh orang, termasuk perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Riau, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, akademisi pascasarjana Universitas Islam Riau, dan Inspektorat Provinsi Riau.
Rahyunir juga menekankan pentingnya meningkatkan pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan agar lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tim penilai juga memberikan masukan dan saran untuk Pemerintah Kecamatan Rangsang Barat, termasuk dalam hal pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh bupati kepada camat, serta inovasi yang dilakukan camat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Metode penilaian yang digunakan oleh tim meliputi penilaian teknis dokumentasi dan administrasi, wawancara, observasi, serta pengamatan terhadap tata kelola ruangan di kantor camat.
Acara penilaian EKK ini juga dihadiri oleh Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Prokopim, para camat se-Kepulauan Meranti, kepala desa se-Kecamatan Rangsang Barat, serta pejabat dan stakeholder terkait lainnya.