Kabaran Banda Aceh, – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh telah mengajukan pengunduran diri guna mengikuti Pilkada 2024.
Berdasarkan laporan Badan Kepegawaian Aceh (BKA) hingga 30 Agustus 2024, dua ASN yang telah resmi mengajukan pengunduran diri tersebut adalah Bustami, SE, M.Si, dan Darmansah, S.Pd, MM.
Proses pengunduran diri ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu permohonan pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil dan jabatan yang melekat padanya atas permintaan sendiri, yang merupakan salah satu persyaratan pencalonan.
"Saat ini hanya ada dua pegawai yang telah mengajukan pengunduran diri secara resmi, dan belum ada permohonan tambahan lainnya," ujar Abdul Qahar, Kepala BKA, pada Ahad (1/9/2024) di Banda Aceh.
Abdul Qahar menjelaskan bahwa BKA bertanggung jawab atas proses administrasi terkait pengunduran diri ASN yang maju dalam Pilkada, namun tidak terlibat dalam aspek lain di luar itu.
Sebagai informasi, Bustami, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh sekaligus Penjabat Gubernur Aceh, mengundurkan diri dari jabatannya serta statusnya sebagai ASN untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur.
Sementara itu, Darmansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh dan terakhir sebagai Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, juga mundur dari posisinya untuk maju sebagai calon Bupati Aceh Selatan.