KABARAN MERANTI – Menjelang masa cutinya untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat Kepulauan Meranti.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Asmar saat memimpin apel pengarahan kepala daerah, Kamis (19/9/2024), di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang.
"Mulai tanggal 25 September, saya akan menjalani cuti selama dua bulan. Selama masa cuti tersebut, akan ada pejabat sementara yang ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Untuk itu, saya mohon maaf jika selama saya memimpin masih ada kekurangan atau kesalahan," ujar Asmar dalam pidatonya.
Lebih lanjut, Asmar juga membahas soal penurunan penerimaan daerah yang terjadi tahun 2024. Menurutnya, ada pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang sebelumnya sebesar Rp 115 miliar menjadi hanya Rp 59 miliar. Di sisi lain, beban belanja daerah tetap tinggi, termasuk alokasi anggaran untuk dana hibah Pemilukada yang mencapai Rp 43 miliar, cicilan utang di Bank Riau yang baru akan lunas pada Desember mendatang, serta tunggakan utang kepada BPJS yang mencapai Rp 21 miliar.
"Penurunan pendapatan daerah ini tentu berdampak pada banyak hal, termasuk kelancaran pembayaran insentif dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, serta belanja daerah lainnya. Ini menjadi beban tambahan yang harus kita kelola bersama," jelas Asmar.
Dalam arahannya, Asmar juga memberikan pesan khusus kepada seluruh ASN, baik PNS, PPPK, maupun honorer, untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Ia mengingatkan bahwa sebagai abdi negara, ASN harus mengedepankan profesionalisme dan tetap berada di jalur yang netral.
"Gunakan hak suara Anda dengan bijak, pilihlah kepala daerah yang memiliki visi dan misi membangun Kepulauan Meranti menjadi lebih baik ke depannya," tegas Asmar.
Acara apel tersebut ditutup dengan doa bersama dan arahan lebih lanjut dari Asmar terkait masa transisi selama ia menjalani cuti Pilkada.