Kabaran Pelelawan, – Polres Pelalawan telah melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 selama delapan hari, dengan fokus pada sosialisasi tertib berlalu lintas dan penegakan hukum di jalan. Hingga Selasa (22/10/2024), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan telah memberikan teguran kepada 1.110 pengendara yang melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Enggarani Laufria SIK, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan tiga jenis pendekatan, yaitu preemtif, preventif, dan represif. Kegiatan ini akan terus berlangsung hingga 27 Oktober mendatang dengan tujuan meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat.
“Penindakan dilakukan di titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran. Pelanggaran yang ditemukan termasuk tidak memakai helm, melawan arus, dokumen berkendara tidak lengkap, dan tidak menggunakan sabuk pengaman,” jelas AKP Enggarani. Ia juga menambahkan bahwa kendaraan roda dua mendominasi pelanggaran yang terjaring.
Selama operasi, petugas menindak 62 pelanggar dengan sanksi tilang. AKP Enggarani juga mengungkapkan bahwa selain penegakan hukum, pihaknya melaksanakan kegiatan preemtif berupa penyuluhan melalui berbagai media serta pembagian leaflet dan pemasangan spanduk di lokasi rawan kecelakaan.
Dalam delapan hari pelaksanaan operasi, tercatat satu kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu korban meninggal dunia. Satlantas Polres Pelalawan juga mengintensifkan kegiatan preventif berupa pengaturan lalu lintas, penjagaan, pengawalan, dan patroli di lokasi-lokasi rawan pelanggaran.
AKP Enggarani mengimbau masyarakat, khususnya pengendara roda dua, untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan. "Kedisiplinan dalam berlalu lintas sangat penting demi keselamatan bersama," tegasnya.
Operasi Zebra 2024 ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Pelalawan, serta meningkatkan kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas.