terkini

Ads Google

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi

Redaksi
10/17/24, 11:16 WIB Last Updated 2024-10-17T04:16:13Z


KABARAN JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Jambi yang dipimpin oleh tersangka HD. Penangkapan ini melibatkan beberapa orang lain, termasuk anggota keluarga HD, dan mengungkap jaringan yang cukup luas.


Penangkapan HD dilakukan pada Kamis (10/10/2024) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Sebelumnya, aparat menangkap Didin, orang kepercayaan HD, di Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jambi.


Menurut Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, penangkapan berlanjut di Jambi dengan menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu DS, TM, dan MA, pada hari yang sama. Asep menjelaskan bahwa mereka diduga memiliki peran aktif dalam mengelola lapak narkoba di wilayah tersebut.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui DS dan TM adalah saudara kandung HD dan turut membantu mengoperasikan tujuh lapak narkoba di Jambi. Dalam sepekan, lapak-lapak ini bisa menjual hingga 1 kilogram sabu yang dipasok dari Medan. Keuntungan operasional lapak diserahkan kepada HD sebagai kepala jaringan.


Irjen Asep juga mengungkapkan bahwa jaringan HD, DS, dan TM tidak hanya mengendalikan peredaran narkoba, tetapi juga menjalankan bisnis judi online. Sementara itu, Polda Jambi telah lebih dulu menangkap tersangka L yang terkait dengan pengelolaan judi tersebut.


Polri menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan tidak hanya menangkap seluruh jaringan yang terlibat, tetapi juga menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para tersangka menggunakan nama lain untuk menyamarkan aset hasil keuntungan dari bisnis haram tersebut.


Bareskrim Polri berhasil menyita berbagai aset dari jaringan HD yang disamarkan dengan nama orang lain, salah satunya AA. Aset yang disita meliputi ruko, rumah, kendaraan, perhiasan, dan sejumlah uang tunai, dengan total nilai mencapai Rp10,8 miliar. "Kami akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk mencari aset yang mungkin masih tersembunyi," ujar Asep.


Selain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, seluruh tersangka juga akan menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini diambil untuk memastikan semua keuntungan ilegal dari jaringan tersebut dapat disita oleh negara.


Pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari peristiwa viral pada Juli 2023, ketika sekelompok ibu-ibu menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba di Jambi. Kejadian tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya mengungkap jaringan besar di balik peredaran sabu di wilayah tersebut.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x