terkini

Ads Google

Bawaslu Kepulauan Meranti Tegaskan Aturan Kampanye dalam Pilkada 2024

Redaksi
10/03/24, 16:14 WIB Last Updated 2024-10-03T09:29:29Z




Kabaran Meranti –  Bawaslu Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, untuk menjelaskan sejumlah aturan terkait metode kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, Kamis (3/10). Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menegaskan sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh pasangan calon (Paslon) dan tim sukses, terutama mengenai kegiatan yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi kampanye.


Syamsurizal menyampaikan bahwa beberapa metode kampanye seperti bazar murah dan perlombaan yang sering dilakukan oleh Paslon, termasuk yang belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13, menjadi perhatian Bawaslu. “Kami telah melakukan pemantauan selama sembilan hari kampanye dan mencatat kegiatan yang dilakukan oleh Paslon. Sejauh ini, sebagian besar hanya berfokus pada kampanye dialogis dan turun langsung ke pasar untuk bertemu dengan masyarakat,” ujar Syamsurizal.


Selain itu, Bawaslu menekankan beberapa larangan dalam kegiatan kampanye. Berdasarkan Undang-Undang dan PKPU, Paslon serta tim suksesnya dilarang menggunakan fasilitas negara, menghasut, atau melakukan kampanye dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan). Larangan lainnya adalah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam politik praktis.


Syamsurizal menegaskan bahwa ASN, TNI, dan Polri dilarang keras berpartisipasi dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung. "Jika ditemukan pelanggaran, Paslon atau tim sukses yang melibatkan ASN atau pejabat publik lainnya dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 188 Undang-Undang PKPU," katanya.


Bawaslu juga mengingatkan bahwa kampanye oleh anggota DPRD dan pejabat publik harus mematuhi aturan cuti sesuai dengan Pasal 70 dan pasal 71 itu UU nomor 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye wajib mengajukan izin cuti yang kemudian ditembuskan ke Bawaslu dan KPU. Hal ini berlaku untuk memastikan bahwa kampanye dilakukan dengan adil dan tidak melanggar etika serta aturan yang berlaku.


"Setiap calon, baik itu bupati, wakil bupati, gubernur, atau wakil gubernur, juga tidak diperkenankan untuk melibatkan ASN, TNI, atau Polri dalam kegiatan pemilu," tambah Syamsurizal.


Lebih lanjut, Bawaslu juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan kampanye harus dilakukan di zona yang telah ditetapkan oleh KPU. “Setiap orang, baik itu calon atau pendukung, dilarang keras melakukan kampanye di luar zona yang sudah diatur oleh KPU,” jelasnya.


Selain kampanye dialogis, ada beberapa metode kampanye lainnya yang diizinkan, seperti, kampanye melalui media sosial, dan media daring. Namun, semua kegiatan tersebut harus mengacu pada aturan yang tercantum dalam PKPU No. 13 tentang Kampanye.


Dengan adanya aturan-aturan yang jelas ini, Bawaslu berharap semua pasangan calon dapat melaksanakan kampanye secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Syamsurizal juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye berlangsung. 


"Harapan kami, dengan kepatuhan terhadap peraturan ini, Pilkada 2024 di Kepulauan Meranti dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan demokratis," pungkasnya.


KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Kepulauan Meranti Tegaskan Aturan Kampanye dalam Pilkada 2024

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x