terkini

Ads Google

Pemerintah Siapkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025

Redaksi
10/14/24, 00:39 WIB Last Updated 2024-10-13T17:39:28Z


Kabaran Jakarta,- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah memastikan bahwa pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur kenaikan tarif PPN tersebut.


Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dijelaskan bahwa pemerintah dapat menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa jadwal penerapan tarif baru ini mengikuti amanat UU HPP, yang menetapkan batas waktu paling lambat awal tahun depan.


Sinyal kenaikan PPN juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa tarif PPN akan naik, ia mengisyaratkan bahwa pemerintah yang akan datang akan melanjutkan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah saat ini, termasuk terkait tarif PPN.


"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah memilih keberlanjutan. Dengan begitu, program-program pemerintah yang ada sekarang akan tetap dijalankan, termasuk kebijakan mengenai PPN," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat (8/3).


Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, serta warung. Barang-barang ini dianggap sebagai objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), sehingga tidak termasuk dalam cakupan PPN.


Pasal 4A UU Nomor 7 Tahun 2021 menyebutkan, "Meliputi makanan dan minuman baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang, termasuk usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah."


Selain itu, barang-barang seperti uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara serta surat berharga juga dikecualikan dari PPN. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi serta memastikan keberlanjutan cadangan devisa negara.


Tidak hanya barang, sejumlah jasa juga tetap bebas dari pengenaan PPN, termasuk jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, perhotelan, serta penyediaan tempat parkir. Jasa katering juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan karena merupakan bagian dari objek PDRD yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.


Dengan adanya kenaikan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sembari tetap mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Kenaikan tarif PPN ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat basis fiskal Indonesia untuk menghadapi tantangan ekonomi global ke depan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Siapkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x