terkini

Ads Google

PWI Pusat Pertanyakan Larangan Penggunaan Kantor di Gedung Dewan Pers

Redaksi
10/01/24, 12:56 WIB Last Updated 2024-10-01T05:56:52Z



Kabaran Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keberatannya terkait larangan penggunaan sekretariat mereka di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, bersama Bendahara Umum M Nasir, Ketua Dewan Pakar Sayid Iskandarsyah, Wakil Ketua Bidang Aset Dadang Rachmat, serta beberapa anggota PWI dari Jakarta, hadir di sekretariat pada Selasa (1/10).


Mereka berkumpul untuk menunggu pertemuan dengan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, sebagai tindak lanjut dari surat resmi yang telah dilayangkan PWI Pusat guna meminta penjelasan soal status penggunaan kantor tersebut. Selain itu, komunikasi pribadi antara PWI Pusat dan Dewan Pers juga telah dilakukan.


"Saya sedang menunggu pertemuan dengan Ketua Dewan Pers karena kami sudah sepakat untuk bertemu. Kami juga telah mengirimkan surat resmi untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan kantor ini," ujar Hendry Ch Bangun.


Diketahui, beberapa orang tak dikenal sempat mendatangi kantor PWI Pusat dan mencoba memasuki gedung tersebut. Namun, petugas keamanan dan polisi yang tiba dengan cepat di lokasi berhasil menghalangi upaya mereka. Menurut M Nasir, Bendahara Umum PWI Pusat, orang-orang tersebut meminta agar sekretariat dikosongkan, tetapi Nasir menegaskan bahwa PWI Pusat masih menjalin komunikasi dengan Dewan Pers mengenai hal ini.


“Mereka mencoba memaksa dengan melontarkan kata-kata provokatif. Namun saya tetap tenang dan tidak terpancing,” ujar M Nasir. Pada pukul 11.30 WIB, kelompok tersebut masih berkumpul di luar kantor, namun upaya mereka untuk masuk gagal berkat penjagaan dari polisi.


“Saya sudah menemui mereka, mewakili Ketum HCB. Kami sedang membahas masalah ini dengan Dewan Pers. Di dalam kantor masih banyak hal yang perlu kami selesaikan, termasuk beberapa dokumen penting. Bahkan dalam kasus pengosongan rumah sekalipun harus ada pemberitahuan terlebih dahulu, apalagi ini masih dalam proses komunikasi,” jelas M Nasir.


Meski kelompok tersebut bersikeras ingin naik ke lantai empat, M Nasir memastikan bahwa situasi tetap terkendali. "Saya berdiri di pintu dan polisi meminta izin untuk bertemu dengan Ketua Umum. Saya izinkan dengan syarat tidak ada massa yang ikut masuk. Polisi masuk tanpa mereka dan suasana tetap aman," tambahnya.


Hendry Ch Bangun juga menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki wewenang untuk melarang PWI Pusat menggunakan kantor tersebut. "PWI yang sah adalah PWI yang diakui oleh pemerintah berdasarkan SK Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tertanggal 9 Juli 2024," jelasnya.


PWI Pusat juga mengapresiasi Dewan Pers yang terus berupaya menjadi mediator dalam menyelesaikan masalah internal organisasi. Hendry menegaskan bahwa PWI Pusat akan tetap menjaga stabilitas dengan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan dan Dewan Pers.


Lebih lanjut, Hendry menyatakan bahwa PWI Pusat mendapat dukungan dari mayoritas PWI provinsi di berbagai wilayah, seperti Kalimantan, Sumatera, Yogyakarta, Surakarta, dan Indonesia Timur, yang secara tegas mengakui kepemimpinan sah PWI Pusat di bawah Hendry Ch Bangun.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PWI Pusat Pertanyakan Larangan Penggunaan Kantor di Gedung Dewan Pers

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x