Kabaran Meranti ,- Tim Menebas Jangkar 22 didampingi Tim hukum dan advokasi koalis MT IB Dasuki, SH, tim Muda Milenial, Irfan Khusairi, Amd, dan Bagian administrasi Sekretariat Bersama Yusli,SE melaporkan akun palsu yang diduga menyebarkan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan fitnah yang merugikan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Mahmuzin Taher-Iskandar Budiman. Laporan tersebut diterima oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tebing Tinggi, Rabu (16/10).
Ozi Wirman, Ketua Panwascam Tebing Tinggi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Kami terima laporan dan kami akan mengkaji laporan dari pihak pelapor, dan akan memberikan informasi maksimal 2 hari akan kami kabari tindakan apa yang kami ambil," ujarnya.
Tim kuasa hukum Paslon MT-IB, yang diwakili oleh Dasuki, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses yang berlangsung. "Kami akan menunggu informasi lanjutan, kami menginginkan laporan kami segera di tindak lanjuti dan di proses sebagai mana mestinya oleh pihak yang berwenang, agar pelaku ujaran kebencian dan yang Melakukan fitnah Paslon 2 segera di proses sesuai hukum yang berlaku," kata Dasuki saat diwawancarai.
Ketua Tim Menebas Jangkar 22, Bobbi, menjelaskan alasan di balik laporan tersebut. Menurutnya, akun palsu yang dilaporkan tersebut telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan sangat merugikan tim. "Kami melaporkan akun ini karena kami merasa apa yang di-posting oleh akun fake tersebut tidaklah benar, dan sangat merugikan kami sebagai tim," kata Bobbi.
Laporan ini muncul di tengah meningkatnya tensi politik menjelang pemilihan di daerah tersebut, di mana isu-isu sensitif semakin sering diperbincangkan di media sosial. Akun-akun yang tidak bertanggung jawab kerap memanfaatkan situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Langkah hukum yang ditempuh oleh Tim Menebas Jangkar 22 ini merupakan upaya untuk melindungi reputasi Paslon MT-IB dan memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan secara sehat dan adil. Mereka berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba merusak nama baik pihak lain.
Ozi Wirman menegaskan bahwa pihaknya akan menangani laporan ini secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami akan mengedepankan asas keadilan dalam menangani laporan ini," tambahnya.
Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial, dan menghindari menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.
KI