Kabaran Jakarta — Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Penangkapan Lembong berlangsung pada Selasa (29/10/2024), dan ia terlihat mengenakan rompi merah saat dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Kasus ini terkait dengan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015-2016, yang disebut-sebut melebihi ketentuan yang ada. Tidak hanya melibatkan Tom Lembong, sejumlah pihak lain seperti direktur dari sebuah perusahaan pengolahan gula merah turut diduga berperan dalam pelanggaran ini, yang dinilai merugikan sektor pertanian dan perdagangan nasional.
Izin impor yang diberikan pada 2015 dinilai bertentangan dengan peraturan Mendag dan Menperin No.275 Tahun 2004. Berdasarkan aturan tersebut, impor gula putih (GKP) seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN, namun pada kenyataannya PT AP, sebuah perusahaan swasta, diberikan izin untuk mengimpor gula kristal merah (GKM), bukan GKP sebagaimana yang diatur.
Menyikapi kasus yang menarik perhatian publik ini, Anies Baswedan menyampaikan pandangannya melalui akun media sosialnya. Dalam pernyataannya, Anies menegaskan kepercayaan dirinya pada integritas Tom Lembong serta keyakinannya bahwa Kejaksaan Agung akan menangani kasus ini secara transparan dan adil.
“Kabar ini amat mengejutkan. Namun, proses hukum harus tetap dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” ungkap Anies.
Lebih lanjut, Anies menyampaikan doa dan harapan terbaik bagi Tom Lembong, seraya memberikan dukungan moral. Ia juga menekankan komitmen Tom dalam mencintai negeri ini serta dedikasinya kepada masyarakat Indonesia.
“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah kau tunjukkan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tambah Anies, mempertegas dukungannya bagi mantan koleganya tersebut.