Kabaran Meranti,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebesar Rp1,3 triliun lebih dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan Pertama Tahun 2024, Selasa (26/11/2024).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Ardiansyah bersama Ketua DPRD H. Khalid Ali dan Wakil Ketua Anton Shidarta. Turut hadir Plt. Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Khalid Ali menjelaskan, pengesahan APBD diawali dengan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar). "Laporan ini memberikan gambaran proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan tata tertib DPRD," ungkapnya.
APBD 2025 dirancang dengan pendapatan daerah sebesar Rp1,387 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp282,8 miliar dan Pendapatan Transfer Rp1,104 triliun. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,477 triliun, dengan defisit Rp90 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan.
Juru bicara Banggar, Mulyono M.Ikom, menekankan bahwa APBD disusun berdasarkan prinsip akuntabilitas dan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan terobosan untuk meningkatkan PAD dan memastikan anggaran digunakan secara tepat sasaran.
Plt. Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar menyatakan bahwa APBD 2025 dirancang untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. "APBD ini adalah wujud komitmen kami untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan yang berkeadilan," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran, percepatan realisasi program, dan prioritas pembangunan infrastruktur, seperti jalan-jalan desa dan fasilitas di pulau-pulau terluar.
Banggar memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk penyusunan APBD yang realistis, peningkatan PAD melalui inovasi, serta efisiensi dalam belanja daerah. Selain itu, perhatian khusus diberikan pada alokasi anggaran untuk bantuan sosial, hibah, dan kesejahteraan tenaga pendidik di bawah Kementerian Agama.
Ranperda APBD 2025 akan diajukan kepada Gubernur Riau untuk evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Plt. Bupati berharap perangkat daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengimplementasikan program-program yang telah direncanakan.
Dengan pengesahan ini, Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.