terkini

Ads Google

Bawaslu dan KPU Kepulauan Meranti Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024

Redaksi
11/24/24, 13:29 WIB Last Updated 2024-11-24T06:29:35Z

 


Kabaran Meranti, – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu, 24 November 2024. Penertiban dilakukan serentak di seluruh kecamatan dan desa, terutama di wilayah Kota Selatpanjang.


Syamsurizal, S.IP, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, menyampaikan bahwa penertiban APK ini merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan aturan. "Hari ini serentak kita tertibkan APK di setiap kecamatan dan desa, terutama di wilayah Kota Selatpanjang. Berkenaan dengan APK paslon nomor urut 1, 2, 3, dan 4 yang masih terpasang, akan segera dicopot," ujar Syamsurizal.


Penertiban melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Danposal Kepulauan Meranti, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta jajaran Bawaslu. Seluruh tim bergerak bersama untuk memastikan APK di seluruh wilayah Kepulauan Meranti sudah tidak terlihat selama masa tenang hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024.


Syamsurizal menambahkan bahwa masa tenang ini adalah waktu untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pemilu. Selain penertiban APK, Bawaslu juga mengimbau masyarakat agar berpartisipasi dalam mengawasi jalannya proses demokrasi, khususnya terkait praktik politik uang. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi politik uang dan hal-hal yang tidak diinginkan agar Pilkada tahun 2024 ini berjalan aman, tertib, dan lancar," tegasnya.





Pihak Bawaslu dan KPU juga memastikan bahwa setiap pelanggaran selama masa tenang, termasuk praktik politik uang, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan menjaga integritas pemilu serta memberikan keadilan bagi seluruh peserta Pilkada.


Di sisi lain, tim dari setiap pasangan calon diminta untuk mematuhi aturan masa tenang dan tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun melalui media sosial.


"Ini adalah waktu yang tepat bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka, memilih pemimpin yang sesuai dengan hati nurani, visi, misi, dan program yang ditawarkan. Kami berharap semua pihak dapat memanfaatkan masa tenang ini dengan bijak," tutup Syamsurizal.


Dengan langkah tegas dari Bawaslu dan KPU, serta dukungan dari masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 di Kepulauan Meranti dapat terlaksana dengan sukses, mencerminkan proses demokrasi yang sehat dan bermartabat. 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu dan KPU Kepulauan Meranti Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x