terkini

Ads Google

Dua Kurir Sabu 30 Kg Asal Bengkalis Ditangkap di Pekanbaru

Redaksi
11/29/24, 12:20 WIB Last Updated 2024-11-29T05:20:48Z



KABARAN PEKANBARU – Dua kurir narkoba asal Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial MY (45) dan MD (41), ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat menginap di sebuah hotel di Pekanbaru. Keduanya diketahui membawa 30 kilogram sabu yang diperkirakan bernilai Rp30 miliar, jumlah yang cukup untuk menyelamatkan 300.000 jiwa dari bahaya narkoba.  


Menurut pihak kepolisian, kedua tersangka mengambil langsung barang haram tersebut dari pinggir Sungai Selari, Kabupaten Bengkalis. Mereka dikendalikan oleh seorang pengendali yang berada di Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan diantarkan ke Pekanbaru, dan keduanya dijanjikan upah sebesar Rp30 juta.  


Penggerebekan bermula pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di parkiran Hotel Grand Jatra, Jalan Tengku Zainal Abidin, Pekanbaru. Sebelumnya, sekitar pukul 18.00 WIB, aparat mendapati sebuah mobil Xenia yang ditinggalkan pengemudinya di pintu keluar hotel. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut berisi 30 bungkus plastik besar berlabel J&T yang berisi serpihan kristal diduga sabu, disimpan dalam kardus di bagasi mobil.  


Dari penelusuran, pihak hotel mengungkapkan bahwa mobil tersebut dibawa oleh dua tamu yang menginap di kamar 953. Aparat langsung menggerebek kamar tersebut dengan bantuan petugas hotel. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan barang bukti berupa sabu, alat komunikasi, serta kendaraan yang digunakan berhasil diamankan.  


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa pengendali barang ini diduga beroperasi dari luar negeri, dan para tersangka hanyalah kurir yang ditugaskan mengambil serta mengirim barang ke tujuan. Barang bukti dan kedua tersangka kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.  


"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Kombes Manang Soebeti.  


Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan aparat dalam menggagalkan peredaran narkoba berskala besar di wilayah Riau. Kombes Manang menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional, untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang haram tersebut.  

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Kurir Sabu 30 Kg Asal Bengkalis Ditangkap di Pekanbaru

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x