Kabaran Hukum, - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali mencoreng nama besar institusi tersebut. Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas berinisial FS dilaporkan melecehkan seorang mahasiswi angkatan 2021 dalam pertemuan bimbingan pada 25 September 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi di ruang kerja FS saat korban sedang melakukan bimbingan skripsi. Awalnya, suasana bimbingan berjalan normal, namun berubah ketika korban meminta izin pulang.
"Setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan," ungkap korban yang identitasnya dirahasiakan, Senin (18/11/2024). Kampus yang sudah sepi memperburuk situasi. Pelaku berusaha memegang tangan dan memeluk korban, namun korban berhasil memberontak dan meminta izin untuk keluar ruangan.
Meskipun akhirnya dilepaskan, korban mengalami trauma mendalam, sehingga merasa kesulitan untuk melanjutkan aktivitas akademiknya selama hampir dua bulan.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas. Namun, ia merasa penanganan kasus ini kurang memadai.
"Pada pemanggilan kedua di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi," ujar korban.
Setelah tiga kali pemanggilan, Satgas berhasil mendapatkan rekaman CCTV yang mendukung kronologi kejadian. Namun, FS memberikan keterangan berbeda dari fakta yang terlihat di rekaman.
Menurut Dekan FIB Unhas, Prof Akin Duli, FS telah dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester. "Sudah selesai, dia (FS) di-skorsing dua semester," ujarnya singkat.
Korban menganggap sanksi tersebut tidak setimpal dengan perbuatan pelaku. "Saya heran, hanya sekadar SK saja? Pertanyaan besar saya, apakah hanya ini sanksinya? Trauma saya masih semakin membesar," katanya dengan nada kecewa.
Korban berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi korban pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Dugaan pelecehan seksual bukanlah kasus baru di Unhas. Pada 2024, empat mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) melaporkan kepala departemen mereka atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi selama bimbingan skripsi.
Kasus tersebut juga ditangani oleh Satgas PPKS, yang mengacu pada kode etik untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan terlapor.
Menurut Dekan FISIP, Prof Sukri Tamma, pihak fakultas telah melakukan upaya preventif agar kasus serupa tidak terulang. "Kami sudah meminta kepada Kepala Departemen, seluruh proses tetap dilakukan tanpa harus melewati Kadep," jelasnya.
Kasus-kasus pelecehan seksual di Unhas menunjukkan perlunya langkah tegas dan komprehensif dari pihak kampus. Selain memberikan sanksi yang lebih berat, upaya pencegahan dan perlindungan korban harus menjadi prioritas.
Korban berharap tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi. "Saya ingin pelaku dihukum lebih berat dan Unhas memberikan rasa aman bagi semua mahasiswanya," tutupnya.