KABARAN JAKARTA,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memecat 10 oknum pegawai yang terlibat dalam kasus judi online. Pemecatan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, dalam pernyataannya kepada media, Kamis (14/11/2024).
"10 orang yang sudah diberhentikan," tegas Meutya, seraya menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen Komdigi untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan yang melibatkan oknum pegawai di instansi tersebut.
Meutya enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai rincian kasus atau identitas para pegawai yang terlibat. Ia mengungkapkan bahwa proses hukum terkait kasus ini telah sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Kalau hukum bukan di kami, dari kami itu (pemecatan)," ujar Meutya, yang menegaskan bahwa Komdigi hanya berfokus pada tindakan administratif berupa pemecatan.
Pemecatan ini merupakan langkah lanjutan dari upaya pemerintah untuk memerangi praktik judi online yang terus berkembang. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan terkait potensi penyalahgunaan jabatan di lembaga pemerintahan.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, para oknum pegawai tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib, sementara Komdigi memastikan bahwa mereka tidak akan mentolerir praktik ilegal di lingkungan instansi tersebut.