terkini

Ads Google

OJK dan Kementerian Komdigi Blokir 10 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Redaksi
11/15/24, 00:57 WIB Last Updated 2024-11-14T17:57:13Z


KABARAN JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan upaya besar pemerintah dalam memerangi judi online. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024), Meutya menyatakan bahwa pemerintah melalui OJK telah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan aktivitas perjudian daring, termasuk rekening pemainnya.


"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo untuk mengatasi penyakit masyarakat. Arahan beliau adalah semua instansi harus bekerja sama dalam perang terhadap judi online. Pemerintah melalui OJK telah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online," ujar Meutya Hafid.


Menurut data yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), judi online menunjukkan pertumbuhan transaksi yang signifikan. Pada tahun 2021, transaksi judi online mencapai Rp 57,91 triliun, dan meningkat menjadi Rp 104,42 triliun pada 2022. Lonjakan semakin drastis pada 2023, dengan transaksi mencapai Rp 327 triliun, sementara pada semester pertama 2024 saja, transaksi judi online sudah mencapai Rp 174,56 triliun.



Merespons lonjakan tersebut, Meutya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas rekening warga Indonesia. “Kami akan mengawasi dan memantau rekening masyarakat Indonesia. Pemerintah tidak akan segan-segan memblokir rekening yang terbukti terafiliasi dengan perjudian online,” tegasnya.


Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan secara kolaboratif dengan institusi pemerintah lainnya, termasuk dengan otoritas yang mengawasi platform pembayaran digital dan e-wallet, yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia.


“Bank Indonesia sebagai otoritas payment gateway juga mengambil langkah serupa. Jadi, baik rekening bank maupun e-wallet, semuanya diawasi,” terang Mahendra.


Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi upaya efektif dalam memberantas perjudian online yang semakin marak dan merugikan masyarakat.

KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • OJK dan Kementerian Komdigi Blokir 10 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x