Kabaran Bengkulu,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta sejumlah pejabat daerah lainnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (24/11), KPK menyita uang tunai senilai Rp7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, yang diduga terkait dengan praktik suap atau gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan di empat lokasi berbeda. Sebanyak Rp32,5 juta diamankan dari mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman, sementara Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera. Selain itu, Rp370 juta ditemukan di mobil Gubernur Rohidin Mersyah, dan jumlah terbesar, yakni Rp6,5 miliar, disita dari rumah dan mobil ajudannya, Evriansyah alias Anca.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang, termasuk Gubernur Rohidin, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudannya, Evriansyah. Lima orang lainnya yang turut diamankan adalah kepala dinas dan pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah.
"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM (Rohidin Mersyah), IF (Isnan Fajri), dan EV (Evriansyah). Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur mengenai penerimaan gratifikasi atau suap oleh penyelenggara negara.
Alexander menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah. "Kami terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan bagaimana skema korupsi ini berjalan," katanya.
Kasus ini kembali menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Dengan jumlah uang yang besar dan melibatkan banyak pejabat, KPK berharap penyelidikan ini dapat mengungkap secara tuntas pola korupsi yang terjadi di Provinsi Bengkulu.
Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka ketahui. Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan di lingkup pemerintahan daerah demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.
KI