terkini

Ads Google

Polresta Barelang Ungkap Kasus TPPO dan PMI Ilegal di Batam

Redaksi
11/18/24, 14:09 WIB Last Updated 2024-11-18T07:09:47Z


Kabaran Batam  – Sebagai bagian dari realisasi program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah hukumnya pada Sabtu (16/11/2024).  


Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang. Ia didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, dan Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Budi Santosa.  


“Hari ini saya merilis kasus PMI nonprosedural yang diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Barelang dari Oktober hingga November 2024. Saya apresiasi sinergi yang baik antara Polresta Barelang dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam dalam memberantas kasus ini,” ujar Kombes Pol Ompusunggu.  


Dalam periode tersebut, terdapat empat laporan polisi terkait kasus PMI ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Bandara Hang Nadim. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyelamatkan 10 korban dan mencegah keberangkatan 14 korban lainnya.  


Para korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Sumatra Barat, NTB, Jawa Timur, Medan, dan Lampung Timur. Selain itu, enam orang tersangka dengan inisial SF (44), PI (33), SN (33), JS (23), DM (22), dan S (47) berhasil diamankan.  


Para tersangka diduga menggunakan modus dengan menjanjikan pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Korban dijanjikan tidak perlu mengeluarkan biaya awal untuk proses keberangkatan, namun mereka justru direkrut secara ilegal.  


Unit Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi, lalu melakukan penyelidikan untuk mencegah keberangkatan calon PMI melalui pelabuhan internasional di Batam. Dalam penggerebekan, tim menyelamatkan para korban yang akan dikirim ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja.  


Selain itu, polisi juga menangkap tersangka yang berperan dalam merekrut, menyediakan tempat tinggal, makanan, hingga pengaturan keberangkatan para calon PMI ke luar negeri.  


Para korban kini telah diserahkan kepada BP3MI Kota Batam untuk perlindungan lebih lanjut. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka sedang berjalan.  


Kapolresta Barelang menegaskan agar masyarakat tidak tergiur iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi.  


“Kalau ingin bekerja ke luar negeri, pastikan sesuai prosedur yang berlaku. Jika ada informasi tentang penampungan mencurigakan, laporkan kepada kami,” ujar Kombes Pol Ompusunggu.  


Tersangka dijerat Pasal 81, Pasal 83, dan Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  


“Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” ungkap Kapolresta Barelang.  


IPTU Budi Santosa juga menambahkan imbauan terkait Pilkada 2024 yang tinggal 10 hari lagi.  


“Mari kita jaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Jangan mudah percaya berita hoaks yang dapat memecah belah,” tegas IPTU Budi Santosa.  


---  

Editor : KI

Sumber: SMS News

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus TPPO dan PMI Ilegal di Batam

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x