Kabaran Jakarta – Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), mengungkapkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran narkoba yang telah dicapai Polri selama periode 2020 hingga 2024. Menurut Kapolri, sejak awal program ini, Polri berhasil menyelamatkan sebanyak 262 juta jiwa dari ancaman narkoba, dengan total barang bukti yang disita senilai Rp31,8 triliun.
“Polri akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan narkoba serta memberantas jaringan mereka sampai ke akarnya,” ucap Jenderal Listyo dalam pertemuan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/24).
Selain itu, selama periode empat tahun tersebut, sebanyak 264.188 tersangka kasus narkoba telah ditangkap Polri. Kapolri mengungkapkan bahwa berbagai jenis barang bukti narkoba berhasil diamankan sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak buruk narkoba di tengah masyarakat.
“Jika barang bukti ini berhasil beredar, jutaan orang akan terdampak. Karena itu, keberhasilan menyelamatkan 262 juta jiwa dari pengaruh narkoba adalah pencapaian yang sangat penting bagi Polri,” tegasnya.
Kapolri juga menyebutkan bahwa selain narkoba, sejumlah aset senilai sekitar Rp1,55 triliun telah disita sebagai bagian dari kasus-kasus terkait. Jenderal Listyo menguraikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi besar Polri dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan narkoba, Polri merancang beberapa strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Pada tahap jangka pendek (1-2 tahun), Polri fokus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, memperluas program kampung bebas narkoba, meningkatkan kualitas penyelidikan, dan melakukan transformasi digital.
Pada jangka menengah (3-5 tahun), Polri berencana mengembangkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) narkoba di seluruh polda dan sebagian besar polres. Polri juga akan menerapkan sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web, meningkatkan kapasitas laboratorium forensik untuk mengidentifikasi jenis narkoba baru, serta memperkuat kerja sama internasional.
Di jangka panjang (6-10 tahun), Polri berencana memanfaatkan teknologi analisis forensik digital dan pemetaan jaringan narkoba. Selain itu, pengembangan Satgassus narkoba akan dilakukan di seluruh polres, program kampung bebas narkoba akan dimantapkan, dan pusat riset serta pengembangan strategi pemberantasan narkoba akan dibentuk.
Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa Polri telah bekerja sama dengan sejumlah negara untuk menghentikan peredaran gelap narkoba yang dapat mengancam keamanan di Indonesia. Langkah ini diharapkan memperkuat jaringan pemberantasan narkoba di Indonesia dan mencegah penyebarannya lebih luas di masyarakat.