terkini

Ads Google

Dua Pengedar 20 Kg Sabu di Pekanbaru Dijatuhi Hukuman Mati

Redaksi
12/12/24, 10:13 WIB Last Updated 2024-12-12T03:13:53Z

Foto : Ilustrasi Hukuman Mati/hukumonline


Kabaran Pekanbaru – Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram, Rabu (11/12/2024). Terdakwa yang divonis adalah Tommi dan Wikerson, sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  


Majelis hakim yang diketuai Jhonson Prancis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan itu menegaskan komitmen pengadilan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.  


"Hukuman pidana mati sesuai dengan tuntutan kita," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi, usai persidangan. Namun, kedua terdakwa menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding. "Kalau mereka banding, kita juga akan banding," tegas Arief.  


Kasus ini bermula pada Rabu (3/4/2024), saat Tommi menghubungi Wikerson melalui aplikasi WhatsApp. Tommi meminta Wikerson untuk mengambil sebuah mobil Toyota Innova hitam berpelat BM 1045 LL yang diparkir di samping rumah seorang saksi bernama Suryadi alias Abeng. Mobil itu diduga digunakan untuk mengangkut sabu seberat 20 kilogram, yang disamarkan dengan kode "TV 20".  


Wikerson mengikuti arahan Tommi dan membawa mobil tersebut ke lokasi yang telah ditentukan. Awalnya, mereka berencana bertemu di Hotel Ratu Mayang Garden, tetapi lokasi pertemuan dipindahkan ke depan Masjid Al-Mujahidin di Jalan Jendral, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.  


Saat transaksi hendak dilakukan, seorang pria yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra merah tiba di lokasi. Tidak lama kemudian, tim kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan menemukan 55 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 54.013,3 gram di dalam mobil.  


Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik yang keluar pada 2 Mei 2024, barang bukti berupa kristal putih itu dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Polisi juga menangkap seorang tersangka lain, Johari alias Jo, yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.  


Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkoba di Pekanbaru. Putusan hukuman mati diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pengedar 20 Kg Sabu di Pekanbaru Dijatuhi Hukuman Mati

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x