Kabaran Sibolga – Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Mandailing Natal, yang merupakan bagian dari Kantor Imigrasi Sibolga, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian meskipun belum beroperasi penuh sebagai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI. Penetapan status UKK Mandailing Natal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/792//M.KT.01/224 pada 1 Juli 2024 menjadi langkah penting menuju operasional mandiri.
Sejak diresmikan pada 26 Januari 2022, UKK Mandailing Natal telah memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat dalam mengakses layanan keimigrasian, termasuk pembuatan paspor. Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, menyatakan bahwa keberadaan UKK ini sangat membantu masyarakat, terutama jamaah haji dan umroh yang mayoritas berasal dari kalangan lanjut usia.
"UKK Mandailing Natal mengurangi jarak yang harus ditempuh masyarakat untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya. Hal ini sangat mendukung mereka, khususnya calon jamaah haji dan umroh yang membutuhkan dokumen perjalanan," ungkap Akbar.
Selama tahun 2024, UKK Mandailing Natal berhasil menerbitkan 7.213 paspor, terdiri dari 6.542 paspor biasa dan 671 paspor elektronik. Pengurusan paspor elektronik yang mulai dilakukan tahun ini menjadi bukti nyata peningkatan kualitas layanan keimigrasian di wilayah tersebut.
Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang telah menyediakan sarana dan prasarana operasional UKK. Akbar menegaskan bahwa kolaborasi antara Kantor Imigrasi Sibolga dan Pemkab Mandailing Natal menjadi kunci keberhasilan pelayanan.
"Keseriusan Pemkab Mandailing Natal berhasil meningkatkan status UKK menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI. Walaupun belum beroperasi penuh, kami optimis kehadiran Kantor Imigrasi Mandailing Natal akan lebih meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian," tambahnya.
Kantor Imigrasi Sibolga memastikan bahwa layanan yang diberikan di UKK Mandailing Natal telah memenuhi standar pelayanan yang berlaku. Pengawasan berkala dilakukan untuk menjamin kualitas layanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kami melakukan monitoring dan evaluasi rutin untuk memastikan petugas mampu memberikan pelayanan yang optimal. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus melayani masyarakat dengan baik," ujar Akbar.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan terkait pelayanan di UKK Mandailing Natal. Kanal pengaduan telah disediakan melalui call center di 08116255655, media sosial Instagram (@imigrasisibolga), Facebook (Imigrasi Sibolga), Twitter (@kanim_sibolga), dan situs lapor.go.id.
"Kami membuka diri untuk kritik, saran, dan pengaduan masyarakat. Ini penting bagi kami agar layanan di UKK Mandailing Natal dapat memenuhi ekspektasi masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik," jelas Akbar.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Imigrasi Sibolga, dan masyarakat, UKK Mandailing Natal diharapkan dapat terus berkembang menjadi institusi yang mampu memberikan pelayanan keimigrasian terbaik. Keberadaan UKK ini tidak hanya mempermudah akses masyarakat, tetapi juga mendukung visi pembangunan daerah yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.