Kabaran Meranti, – Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers dan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Wiji Imelda (20). Peristiwa ini terjadi di kamar kos Asrama SKKK, Selatpanjang, pada Senin (9/12/2024). Kegiatan tersebut berlangsung di lobby Mako Polres Kepulauan Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, pada Selasa (17/12/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti IPTU Yohn Mabel, KBO Sat Reskrim IPDA Martin Alvian, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Selatpanjang Vicky, saksi-saksi, keluarga korban, dan tersangka berinisial AILS (19).
IPTU Yohn Mabel menjelaskan, pelaku mengaku dendam karena sebelumnya merasa ditipu korban melalui aplikasi "Hijau." Pelaku mengungkapkan dirinya telah mentransfer uang sebesar Rp400.000 kepada korban, namun pertemuan yang dijanjikan tidak pernah terjadi. Dengan motif balas dendam, pelaku mengatur pertemuan di kamar kos korban, berniat mengancam dan mengambil kembali uangnya.
Pada hari kejadian, korban mendatangi kamar 105 sekitar pukul 13.55 WIB. Setelah berbincang, pelaku memberikan uang Rp50.000 sebagai tanda jadi dan menjanjikan sisa Rp250.000 setelah "bermain." Korban kemudian berbaring di tempat tidur sambil memakan nasi bungkus yang sudah dicampur obat tidur oleh pelaku. Meski mencurigai minuman yang diberikan, korban tetap meminumnya sedikit.
Pelaku membawa pisau cutter sebagai ancaman jika korban menolak mengembalikan uangnya. Namun, ketika pelaku mencoba mengambil tas korban yang berisi uang dan ponsel, korban melawan hingga terjadi kontak fisik. Dalam perkelahian tersebut, pelaku melukai leher korban dengan pisau cutter, yang menyebabkan korban tewas di tempat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau cutter, ponsel Oppo milik korban, dan uang tunai Rp70.000. Dalam rekonstruksi, sebanyak 18 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa, mulai dari awal pertemuan hingga pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Menurut IPTU Yohn, setelah melukai korban, pelaku menutup pintu kamar dari luar menggunakan engsel dan segera melarikan diri. "Tersangka berupaya menyamarkan jejaknya, tetapi kami berhasil menangkapnya berkat kerja keras tim penyidik," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal ini menyatakan bahwa pencurian yang disertai kekerasan, jika mengakibatkan kematian, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Kepulauan Meranti melalui IPTU Yohn Mabel menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. "Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi digital dan berinteraksi dengan orang yang baru dikenal," ujarnya.
Rekonstruksi yang berlangsung hingga pukul 11.45 WIB berjalan aman dan kondusif. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.