Kabaran Rohil – Ketua Panwaslu Kecamatan Pujud, Muammar Dini Kurniawan, membantah keras tudingan adanya praktik kongkalikong dalam penanganan dugaan kasus money politic di wilayahnya. Isu ini mencuat setelah sebuah media online melaporkan bahwa Panwaslu Pujud diduga tutup mata terhadap laporan tersebut.
"Saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar. Panwaslu Pujud telah menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku," kata Muammar saat ditemui, Sabtu (7/12/2024).
Muammar menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan money politic diterima Panwaslu Pujud pada 26 November 2024 malam. Setelah laporan masuk, tim langsung melakukan kajian awal selama dua hari. Namun, hasil kajian menunjukkan adanya kekurangan bukti materiil, seperti keterangan saksi yang melihat langsung serta bukti berupa foto atau video terkait peristiwa tersebut.
"Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada pelapor pada 28 November 2024 untuk melengkapi bukti yang diminta dalam waktu dua hari. Namun hingga 7 Desember 2024, pelapor belum memberikan tambahan bukti," ungkapnya.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Pujud, Khoirul Parut, juga menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saya sendiri yang mengantarkan wa suratQ permintaan perbaikan laporan kepada pelapor. Namun hingga saat ini, kami belum menerima respons atau tambahan bukti dari pelapor," jelas Khoirul.
Terkait pertanyaan mengapa terlapor tidak ditahan, Khoirul menegaskan bahwa Panwaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. "Tugas kami adalah menerima, menindaklanjuti, dan memproses laporan sesuai ketentuan hukum, bukan melakukan penahanan," tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa Panwaslu Pujud terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir untuk menangani laporan tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Panwaslu Pujud berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat sekaligus menegaskan komitmen mereka dalam menjaga netralitas dan integritas dalam mengawasi proses pemilu.