Kabaran Meranti,– Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil menangkap AILS (19), pelaku pembunuhan seorang wanita muda di sebuah kamar kos di Jalan Kartini, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Penangkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat penjaga kos hendak membersihkan kamar nomor 105. Ketika pintu kamar dibuka, ditemukan seorang wanita tergeletak dengan luka serius di bagian leher yang diduga akibat senjata tajam.
“Penjaga kos menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah dengan luka di leher. Kejadian itu langsung dilaporkan kepada pemilik kos yang kemudian menghubungi RT dan kepolisian,” ujar AKBP Kurnia Setyawan, Selasa (10/12/2024).
Polisi segera mendatangi tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak lokasinya.
“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap di Jalan Manggis, Gang Kubur Baru, Kelurahan Selatpanjang Kota, sekitar pukul 11.45 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu Yohn Mabel.
AILS yang tak bisa mengelak akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Polisi juga menemukan barang bukti berupa ponsel milik korban di rumah pelaku saat penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (7/12/2024).
Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut.
(Sumber: Humas Polres Meranti)